BCN Indonesia – Jefridin Hamid ,Seketaris Daerah(Sekda)Batam menandatangani pernyataan komitmen pemenuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Lakukan rapat di ruang Sekda dilantai 2 di Kantor Walikota Batam pada hari Selasa 26/04/2022.
Khusus terkaitnya layanan dasar dan juga pelayanan lainnya yang sangat di butuh kan oleh masyarakat. Contoh nya seperti layanan pendidikan, Kesehatan, Perizinan, Sosial , Ketenaga kerjaan juga usaha kecil dan micro di kota Batam. Ini adalah komitmen perbaika pelayanan publik yang di sediakan oleh Perangkat Daerah kota Batam.
Untuk memastikan dan mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara. Baik itu dari kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah. Karena penentuan bidang-bidang layanan tersebut merupakan rekomondasi Omnudsman Perwakilan Kepri sesuai dengan UU 37 tahun 2008.
Sekda Batam meminta pimpinan PD dapat memastikan langkah tersebut.Dan terapkan dengan baik hingga level pegawai dan staf dalam layanan. Agar memahami standar pelayanan publik. Untuk memastikan ketersediaan seluruh aspek-aspek pelayanan tersebut dengan baik untuk masyarakat sebagai penerima ucap sekda di hadapan 7 Kepala Dinas dan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam.
Pimpinan PD yang menandatangani komitmen tinggi atas kepatuhan standar pelayanan publik tersebut adalah; Kadis Pendidikan, Kadis Kependuduk dan Catatan Sipil,Kadis DPM PTSP, Kadisnaker, Kadinsos dan Kadis KUKM serta Direktur RSUD Embung Fatimah.
Begitu juga ucapan dari Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam yaitu Rudi Panjahitan yang ikut menyaksikan penandatanganan tersebut. Ini bukti keseriusan para pemimpin perangkat Pemko Batam untuk menindak lanjuti hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik tahun 2011 yang lalu.
Reporter : Katu