BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan ke dua (2) terkait Terkait Kelebihan Bayar 151.872.000,00, pada honorarium pejabat pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Lingga.
Pada data yang didapatkan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Tahun 2020 Bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga menyajikan saldo aset tetap dalam neraca per
31 Desember 2020 sebesar Rp2.656.919.077.296,61.
Berdasarkan dari dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LK Pemerintah Kabupaten Lingga TA 2019 Nomor 76.B/LHP/XVIII.TJP/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 (LHP atas SPI), telah diungkapkan temuan pemeriksaan penyajian dan penatausahaan aset tetap tidak tertib, yaitu:
a. Aset Tetap Belum Ditetapkan Status Penggunaannya senilai Rp2.407.873.740.286,68;
b. Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa Kendaraan Dinas sebanyak 25 Unit senilai Rp4.180.538.000,00 pada Sekretariat Daerah tidak diketahui keberadaannya;
c. Jumlah Ruas Jalan pada Kartu Inventaris Barang Jalan, Irigasi dan Jaringan belum sesuai dengan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Jalan Kabupaten; dan
d. Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah belum disesuaikan dengan Ketentuan Kodefikasi Permendagri No 108 Tahun 2016.
Dengan adanya rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga telah berupaya untuk melakukan penyelesaian atas permasalahan TA 2019, dengan menginstruksikan ke seluruh satker di lingkungannya untuk menjalankan rekomendasi tersebut.
Namun, rekomendasi untuk menyelaraskan pencatatan aset tetap jalan antara KIB dengan Surat Keputusan Bupati dan mencatat kodefikasi barang sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu, Berdasarkan temuan BPK RI Bahwa Tahun 2020 Penatausahaan aset tetap yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga diketahui masih terdapat kelemahan-kelemahan Berupa aset tetap belum ditetapkan status penggunaannya senilai Rp159.494.266.939,93.
Pada tanggal 06/10/2022 BCN Indonesia melakukan Konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Sekretaris Daerah Lingga terkait penatausahaan aset pada Pemerintah Kabupaten Lingga.
Hasil konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Lingga mengatakan Makasih Pak mulai, tadi km dah tanyakan ke pejabat yg terkait dan menurut pengakuan dari masing2 udah di kembalikan ke kas daerah pak.
“Makasih Pak mulai, tadi km dah tanyakan ke pejabat yg terkait dan menurut pengakuan dari masing2 udah di kembalikan ke kas daerah pak”. Kata Sekretaris Daerah Lingga
Kemudian BCN Indonesia kembali bertanya terkait validasi dan aset Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2019/2020/2021 serta sanksi bagi yang telah salahgunakan keuangan Daerah.
“Mereka melaksanakan rekomendasi temuan pak” Jelas Sekretaris Daerah Lingga.
Kemudian pada tanggal 07/10/2022 BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas BPKAD Kanupaten Lingga terkait penatausahaan aset Pemerintah kabupaten Lingga tahun 2021.
Atas konfirmasi tersebut Kepala Dinas BPKAD Lingga mengatakan nanti lebih jelasnye bise hubungi kabid aset daerah ye serta memberikan nomor kabid tersebut.
“nanti lebih jelasnye bise hubungi kabid aset daerah ye, 0812687XXX”. Ujarnya Kepala Dinas BPKAD Lingga.
BCN Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kabid yang diberikan nomornya dari Kepala BPKAD Lingga terkait Penatausahaan aset pada Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2021.
Dalam konfirmasi yang dilakukan BCN Indonesia kepada Kabid tersebut mengatakan sy lai acara keluarga bg, nnti malam sy confirmasi temuan BPK khusus aset pd th 2020.
“sy lai acara keluarga bg, nnti malam sy confirmasi temuan BPK khusus aset pd th 2020” Ucap kabid tersebut.
“Kita telah membahas berbagai temuan bersama Tim BPK pada minggu lalu di Batam, terkait temuan aset daerah sudah kita sampai kan progresnya, dan tim kita terus berupaya melengkapi apa yang menjadi atensi dari BPK dan juga berkoordinasi dengan Inspektorat untuk kelengkapan administrasinya”. Kata kabid
Ia juga menjelaskan bahwa “Hari senin kmrin kita di Batam dgn Ka.BPK juga udah koordnasi terkait temuan aset ini bg, Insyallah kita akan maksimal upayakan bg, 🙏”.
Masih kata dia “Baik bang terkait pnyelasaian temuan, kami akan terus berupaya bang mnyelesaikannya, kami juga skrang konsen atas arahan BPK untuk mnyelesaikan temuan aset ini bg, alhmdulillah ada progres baik bg 💪🙏”.
Tetapi dari hasil konfirmasi Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Kepala Dinas BPKAD Lingga diduga melakukan lempar bola saat dilakukan Konfirmasi oleh BCN Indonesia yang mana rekomendasi untuk menyelaraskan pencatatan aset dengan Surat Keputusan Bupati dan mencatat kodefikasi barang sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Yang parahnya lagi, Dari tahun 2019/2020/2021 Penatausahaan aset pada Pemerintah Kabupaten Lingga terus menjadi temuan di BPK, Rekomendasi yang diberikan oleh BPK Diduga diabaikan oleh Intansi tersebut sehingga tahun 2019/2020/2021 tetap menjadi temuan.
Penulis : Red
Berita Part : 3