BCN Indonesia – Dari Calk Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2021, menyatakan bahwa dari pendapatan restribusi daerah sebesar Rp. 3.159.098.996,01 dan diantaranya adalah restribusi IMB Sebesar Rp. 647.510.093,01.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK RI ) Tahun 2021 bahwa terdapat sebuah temuan berupa Restribusi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Sebesar Rp. 146.938.601,93 juta rupiah.
Hasil wawancara yang didapat berdasarkan data BPK Bahwa Kepala Bidang Tata Ruang PUPR dan operator aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) PUPR diketahui bahwa untuk pengenaan tarif Retribusi IMB menggunakan tarif yang ditetapkan dalam Perbup Karimun Nomor 3 Tahun 2013
Namun diketahui bahwa prosedur pemungutan retribusi IMB adalah Operator SIMBG PUPR melakukan penghitungan retribusi IMB yang harus dibayarkan oleh wajib retribusi. Sehingga PUPR menerbitkan surat rekomendasi teknis (rekomtek) IMB kepada DPMPTSP, dimana surat rekomtek tersebut berisi persetujuan pemberian IMB dan penghitungan retribusi IMB yang harus
dibayarkan Wajib Retribusi.
Tetapi hasil pemeriksaan atas dokumen rekomtek, Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), dan wawancara dengan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, dan Operator Aplikasi SIMBG Dinas PUPR, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya penetapan Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan tidak ada pemberitahuan ataupun sosialisasi dari Bapenda, sehingga tarif retribusi yang masih dikenakan pada Wajib Retribusi Tahun 2021 masih mengacu pada Perbup Nomor 3 tahun 2013. Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda memang tidak dilakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, namun Bapenda telah mengirimkan kepada seluruh OPD penghasil.
Diperhitungkan ulang atas retribusi IMB dengan tarif sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 sejak tanggal 28 Maret s.d. 1 Agustus 2021 menunjukan bahwa penghitungan diketahui terdapat selisih penerimaan retribusi IMB yang seharusnya dikenakan sesuai
dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 dengan yang dikenakan kepada WP di Tahun 2021 menggunakan dasar Perbup Nomor 3 Tahun 2013 sebesar Rp. 146.938.601,93.
Hingga berit ini dipublikasikan, DPMPTSP Kabupaten Karimun belum dimintai keterangan terkait selisih Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 146.938.601,93.
( Red )
Part 1