BINTAN – Adanya dugaan Pengangkutan permainan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang diduga telah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi di SPBUM 15.291.067 APMS Kawal Kabupaten Bintan masih menjadi Gumilang atas pengangkutan minyak Solar yang menggunakan mobil Lori pada malam Hari, Kamis 07/09/2023.
Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar pada pukul 20:15 wib, Diduga ada kemungkinan pengangkutan minyak solar ilegal, yang mana diketahui ketika Pengangkutan solar tersebut harus adanya surat rekomendasi dari dinas terkait dan jika transportasi umum harus menggunakan kartu BRIZZI serta QR Code/Barcode untuk pengambilan minyak solar.
Tetapi sebagaimana jika seorang nelayan yang mendapatkan surat rekomendasi dari dinas terkait, Seharusnya pihak SPBU mengkroscek surat rekom tersebut apakah sesuai pengambilan kuota dan sesuai truk ukuran Kapal, yang mana diketahui bahwa Pengambilan minyak solar yang memiliki Rekom di bawah kapal Rata-rata 30 GT.
Namun, Sungguh hebatnya para pihak SPBU Kawal memberikan minyak solar di malam hari dengan alasan menghindari antrian, yang dikarenakan SPBU Kawal hanya memiliki satu pompa dispenser dengan 2 Nozzle Pertalite & 1 Nozzle Solar. Lantas haruskan pihak Nelayan yang menggunakan truk lori mengangkut minyak solar dari SPBU Kawal di malam hari.
Sementara itu, untuk mendapatkan informasi kejelasan tentang pengangkutan minyak solar di SPBU Kawal di malam hari, Redaksi BCN Indonesia meminta keterangan konfirmasi kepada Bapak Roni yang diduga sebagai pengawas SPBU Kawal, Begitu tanggapan bapak Roni:
Izin konfirmasi terkait pengisian bbm solar kepada nelayan di spbu kawal sebagai berikut :
1.bahwa spbu kawal melayani konsumen pada sektor perikanan, ukm, pertanian dan transportasi umum kendaraan darat dengan ketentuan :
– untuk sektor perikanan, ukm & pertanian harus menyertakan dokuman surat rekomendasi dari OPD terkait untuk pembelian / pengambilannya;
– untuk sektor transportasi umum kendaraan harus menggunakan fuelcard (dalam hal ini kartu BRIZZI) serta menunjukkan QR Code / Barcode.
2.perlu disampaikan bahwa *TIDAK ADA* permainan bbm solar di spbu sebagaimana yang redaksi sebutkan.
3.terkait pengisian bbm solar terhadap lori bak stenlis yang redaksi maksudkan, kami sampaikan bahwa itu adalah bbm milik nelayan kawal, yang mana pada saat itu nelayan tersebut secara langsung yang mengambil / membeli bbm di spbu kawal dan sudah di lengkapi surat rekomendasi dari OPD terkait.
4.terkait lampu yang mati pada saat pengisian bbm solar,kami sampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk mengindari antrean kendaraan lain yang mau mengisi bbm, karena sbpu kawal hanya memiliki satu pompa dispenser dengan 2 nozzle pertalite & 1 nozzle solar.
Penjelasannya begini : “jika lampu di hidupkan, maka konsumen mengira bahwa spbu masih operasional secara penuh, maka kemungkinan akan terjadi antrean kendaraan yang panjang”
Hal ini karena pengisian bbm solar untuk nelayan tersebut memakan waktu cukup lama antara 30-40 menit, sedangkan untuk penyaluran hanya terbatas untuk konsumen yang memiliki rekom aja (bukan untuk penyaluran umum) dan operator yang melayani penyaluran juga terbatas (hanya satu orang yang lembur)
Demikian konfirmasi spbu kawal kepada redaksi BCN.Indonesia agar kiranya pemberitaannya berimbang.jika ada yang kurang dari penjelasan tersebut, dapat ke kantor spbu.
Semoga sukses & sehat selalu.
Terimakasih.
Penulis: Red
Berita Part : 5