BCN Indonesia – Pengelolaan pajak daerah Kabupaten Lingga terdapat sebuah temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Pada TA 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan Bupati.
Berdasarkan temuan BPK Bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga menganggarkan pendapatan daerah dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp919.957.466.245,00 dengan
realisasi sebesar Rp904.253.114.601,28 atau 98,29%. Realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp60.440.289.836,68 atau 7,16% dibandingkan realisasi Pendapatan Daerah TA 2018 sebesar Rp843.812.824.764,68.
Dari hasil pemeriksaan BPK Bahwa atas pengelolaan Pendapatan Daerah melalui analisis dokumen dan proses bisnis pendapatan diketahui Penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) secara Official Assessment dan Self Assessment Belum Sepenuhnya Memadai.
Yang mana dalam menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Lingga menggunakan metode official assessment dan self assessment. Metode official assessment adalah sistem pemungutan yang memiliki wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan dan menetapkan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak (WP).
Untuk itu dalam sistem ini fiskus yang aktif sejak dari mencari Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan surat ketetapan pajak. Metode self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Kepala Sub Bidang Penetapan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga.
Dalam penerbitan SKPD dilakukan setelah pajak disetorkan ke kas daerah yang mana Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak membayar pajak yang terhutang berdasarkan jumlah pajak yang ditepakan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Pada pelaksanaanya, SKPD atas pajak reklame dan pajak air tanah diterbitkan pada hari yang sama saat pembayaran pajak daerah telah disetorkan ke kas daerah.
Namun bendahara penerimaan pajak membuat surat setoran pajak daerah (SSPD) saat pembayaran pajak diterima, selanjutnya pajak tersebut disetorkan ke rekening Kas Daerah dengan melampirkan Surat Tanda Setoran (STS) ke Bank.
Setelah pajak tersebut disetor ke kas daerah, bendahara penerimaan akan melaporkan penerimaan pajak tersebut ke Bapenda dan selanjutnya Bapenda akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) sehingga Nomor SKPD tersebut berurut berdasarkan saat penyetoran pajak, bukan berdasarkan saat wajib pajak mendaftarkan usahanya sesuai objek pajak.
Hingga berita ini di Publikasikan, Kepala Bapenda Kabupaten Lingga belum dimintai keterangan terkait Temuan pajak di daerah lingga.
( Red )
Berita Part: 1