BCN Indonesia – Tersangka penggelapan pengadaan sapi kurban, Aldi (37) berhasil ditangkap satuan reserse dan kriminal Polresta Bukittinggi.
Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni, mengatakan tersangka yang buron sejak Juli 2022 berhasil ditangkap di Kota Padang Panjang pada Rabu 3 Januari 2023.
“Tersangka ditangkap dimana sebelumnya dilakukan tindakan secara persuasif sebelum dibawa ke Mapolresta sekitar pukul 21.30 wib,” katanya, Kamis (5/1/2023).
Kapolresta menyampaikan selama buron, Aldi bersembunyi di Kota Surabaya sebelum akhirnya menyerahkan diri dan dibawa Polresta Bukittinggi.
“Tersangka sempat kabur ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Surabaya. Selama pelarian tersangka juga bekerja di salah satu Sablon di Surabaya,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, mengungkapkan, tersangka Aldi ditangkap karena mengelapkan uang peserta kurban pada Juli 2022 yang mencapai Rp255.500.000,-.
“Kerugian itu dialami oleh 4 lokasi pelaksanaan kurban di wilayah hukum Polresta Bukittinggi dengan jumlah hewan kurban 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing,” ujarnya.
Dalam pengakuannya, lanjut Kasat, uang tersebut digunakan tersangka Aldi untuk menutupi hutangnya kepada pengepul sapi di Lampung sebesar Rp147.000.000,- dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari dan biaya selama melarikan diri.
Tersangka Aldi pun meminta maaf kepada korban yang telah ditipunya dan berjanji akan mengganti kerugian para korbannya.
“Atas perbuatannya tersangka Aldi diancam pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya.
(**)