BCN Indonesia – Penangkapan Kapal KM NUSANTARA di Perairan Kecamatan Belakang Padang Kota Batam. Perwakilan Pejabat BEA dan CUKAI belakang padang beserta PSDKP dan KARANTINA batam, Dimana hasil dari penangkapan kapal kayu yang beberapa waktu lalu pada tanggal 23 / 09 / 2021.
Sementara itu Kapal KM NUSANTARA yang di amankan oleh BEA dan CUKAI belakang padang telah membawa ikan segar dari singapore menuju batam Patut Diduga tanpa memiliki dokumen kepabeanan yang lengkap dan menyalahi aturan dalam impor hasil laut.
“Disamping itu, Pemilik kapal KM NUSANTARA adalah bernama Amza, Yang tinggal di pulau buluh yang selama ini memang melakukan aktifitas pengiriman hasil laut dari batam menuju singapore dengan dokumen kepabeanan yang tidak lengkap”.
Sehingga bisnis exspor dan infor beliau selama ini, bekerja sama dengan para Mapia Pengusaha ikan terbesar di Kota batam Salah satu Pemeilik Gudang ikan yang berlokasi di Punggur yang berInensial ASUN.
Dengan hasil laut dari negeri jiran Malaysia melalui Singapore menuju Batam yang sudah sering kali di lakukan oleh Pengusaha ternama di Punggur tersebut, Dengan membawa hasil tangkapan ikan dari Laut negara tetangga tanpa memiliki dokumen kepabeanan yang sah dan tidak lengkap agar dapat terhindar dari Pantauan Bea dan Cukai Kota Batam Kelas I yang di bawa oleh Kapal KM NUSANTARA.
Akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal KM NUSANTARA dengan bisnis yang diduga ilegal selama ini di lakoni oleh pengusaha Ikan terkenal di Kota Batam. Pejabat Bea dan Cukai serta PSDKP telah mengamankan beberapa ABK Kapal beserta barang Bukti Ikan yang begitu banyak di dalam Kapal tersebut.
Selain itu salah satu aktivis di Kota Batam Gamal mengatakan bahwasanya pejabat Bea Dan Cukai Kota Batam jangan suka main kedip kedip mata dengan pengusaha ikan terkenal dI Punggur “Karena saya cukup kenal dan tau selama ini pengusaha tersebut namun apa yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai sepertinya suka main petak umpet tegasnya”.
“Kalau mau jujur seharusnya pejabat Bea dan Cukai Kota Batam harus menindak tegas pelanggaran ke Pabean yang selama ini dilanggar oleh pengusaha Ikan terkenal di Punggur itu”. karena negara sudah banyak di rugikan terkait pajak ikan yang masuk tanpa dokumen yang lengkap dimana di atur di dalam UU Kekarangtinaan yang berlaku di Indonesia.
Terkait pemeberitaan ini pihak dari pejabat Bea dan Cukai Kota Batam belom menjawab apa yang di tanyakan oleh awak media ini.
Reporter: Himawan