BCN Indonesia – Adanya Penimbunan Yang diduga Bakau di Kampung Tua Patam Lestari, Sekupang, Batam Terus Melakukan beraktivitas Sampai sekarang, Bahkan Tanah untuk Penimbunan Terus di Kerok dari Bukit sebelah Seberang Aktivitas Penimbunan, Tanah Penimbunan Tersebut Dikerok Dari Bukit Sebelah untuk Tanah Penimbunan kampung Tua Patam Lestari.
Dengan Aktivitas Perluasan Penimbunan yang dilakukan Oknum Pengusaha, Yang kini sudah di Patok” menjadi Kavling, Kini Perluasan Terus Berjalan sehingga Sudah Melebihi Batas, Banyak Tumbuhan Bakau yang mati di Pinggir Aliran Air laut yang patok Terakhir Kavling, dan Apakah Penimbunan Terus dilakukan Sehingga Terus Mematikan Bakau yang hanya tinggal Setitik saja Akibat Penimbunan Terus Menerus.
Ketika Awak Media bcnindonesia Melakukan Peninjauan di Lapangan 28/07/2021. Banyak Sekali Aktivitas Lori Dump Truk Pengangkut Tanah dari Bukit sebelah Patam Lestari yang kini sedang di kerok terus menerus, Sehingga Truk yang Bermuat Tanah terus Melakukan Penimbunan hingga Debu bertebaran di jalan.
Perlindungan DLH Kota Batam, Saat dilasir dari batamxinwen, Desma, Menegaskan, aktivitas Penimbunan Perluasan Kampung Tua Patam Lestari, Sekupang, Batam adalah aktivitas yang ilegal, Kata dia, DLH Kota Batam telah memantau kegiatan tersebut sejak tahun 2017 yang pada saat itu tahap pengerjaannya masih memotong bukit yang lokasinya berada di seberang jalan pada lokasi penimbunan tersebut.
Ketika Hujan Tanah yang bertebaran dijalan Bisa Mengakibatkan Pengguna Sepeda Motor Terpeleset karena Akibat Tanah yang dilewati Lori Dump Truk Dari Sebrang Bukit ke Area Penimbunan.
“Memang lahan ini bukan kawasan hutan lindung, akan tetapi setelah kita berkoordinasi dengan BP Batam dan dirapatkan bersama, maka diketahui bahwa pengembang ini tidak memiliki izin cut and fill untuk memotong bukit tersebut,” Jelasnya.
Pada dasarnya BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin Untuk program KSB di Batam setelah tahun 2016.
“Jika ad Kavling di Jual atas nama KSB, Patut diduga itu ilegal, karena kami sejak 2016 tidak lagi mengeluarkan izin untuk pematangan lahan untuk program KSB,” Jelasnya.
Masyarakat Sekitar dan mengetahui bahwa nantinya penimbunan yang bakal dijadikan Kavling itu akan dijual kembali ke Warga. Per Kavlingya ukuranya 6X10 Meter sendiri dipatokan dengan harga Rp. 15 Juta.
Hingga Berita Ini Dipublikasikan Pihak Terkait Blum Bisa dimintai Keterangan Terkait Pengerokan dan Penimbunan Bakau di Patam Lestari, Sekupang Batam (Mp)