BCN Indonesia – Beberapa yang bulan lalu, Polres Bintan telah melakukan pelimpahan atas Kasus dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bintan.
Menindaklanjuti pemberitaan ke Enam terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Bintan, Bahwasanya oknum pengusaha tersebut diduga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan yang diduga masih berkeliaran di lingkungan rumahnya.
Atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang dilakukan Ak selaku pengusaha Ikan tersebut, Diduga telah melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang mana Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, BCN Indonesia mendapatkan salah satu sumber informasi yang dapat dipercaya mengatakan “Pengusaha ikan yang bernama Tan Akok ternyata sedang berada di rumah pribadinya dan tidak keluar rumah.”
“Tan Akok memiliki ratusan kapal besar yang beroperasi di daerah kalimantan yang suratnya banyak yang palsu gtnya.” Jelasnya sumber informasi BCN Indonesia
Dengan dilimpahkannya kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi oleh Polres Bintan kepada Kejaksaan Negeri Bintan, Diduga kasus tersebut terpendam begitu saja, Sehingga sampai saat ini, Diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tersebut seperti masuk angin yanga mana pengusaha AK tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Kemudian BCN Indonesia melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 8/12/2022 kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintan terkait kasus saudara Ak yang diduga telah melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di Kabupaten Bintan.
“Siang Bang… Cb saya cek informasi di bidang Pidum terkait penanganan perkara, nanti baru kita sampaikan infonya setelah saya dpt datanya.. makasi 🙏🏼🙏🏼.” Kata kasi intel Kejaksaan Negeri Bintan
Dari tanggal delapan Desember saat konfirmasi pertama, Kasi intel Kejaksaan Negeri Bintan hingga saat ini belum memberikan informasi terkait kasus AK yang sudah di Limpahkan Polres Bintan ke Kejaksaan Negeri Bintan.
Parahnya lagi, Diduga Kasi Intel tersebut tutup mata terkait dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang telah di Limpahkan Polres Bintan, yang mana kasus pelimpahan tersebut sudah beberapa Bulan lalu.
Namun yang parahnya lagi, Mengapa pengusaha yang bernama AK Tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bintan, Jika dilakukan penahanan Rumah, Apa jaminanya, Sehingga Pihak Kejaksaan Negeri Bintan Diduga semena-mena melakukan penahanan di Rumahnya.
Sementara itu, Pada tanggal 9/12/2022 BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintan terkait dugaan penyalahgunaan BB, Bersubsidi yang telah di Limpahkan oleh Polres Bintan.
Tetapi, Hasil konfirmasi tersebut tidaklah mendapatkan balasan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bintan yang mana diduga bahwa Kasi Intel tersebut Bungkam terhadap konfirmasi BCN Indonesia.
Yang mana Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson membenarkan, pengusaha ikan di daerah Kawal, TA alias Ak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun ketika kasus tersebut di limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bintan Diduga Lamban dalam proses penetapan Hukuman terhadap saudara AK Selaku pengusaha Ikan tersebut.
Penulis : MPP
Berita Part : 7