• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home HUKUM

Penyelundup Benih Lobster Jaringan Internasional Dibongkar Polres

BCN Indonesia by BCN Indonesia
13 Juli 2021
in HUKUM
0 0
Penyelundup Benih Lobster Jaringan Internasional Dibongkar Polres
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Satreskrimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus penyelundupan benih lobster alias benur jaringan internasional di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang tersangka yang kedapatan hendak mengirim benih lobster ke luar negeri pada Minggu 11 Juli 2021.

Kholis menjelaskan tiga tersangka dengan masing masing inisial UJ (40), N (39) dan R (20) merupakan penyelundup lobster dengan nominal harga Rp6 miliar.

BERITADALAM

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan

30 Oktober 2021
Pelaku Pembobol Rp88 Miliar Milik Perusahaan Korsel-Taiwan

Pelaku Pembobol Rp88 Miliar Milik Perusahaan Korsel-Taiwan

1 Oktober 2021
Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15

Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15

28 September 2021
Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri

Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri

27 Juli 2021

“Ketiga tersangka kami tangkap saat hendak menyelundupkan benur ke pulau Sumatera,” ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa 13 Juli 2021.

Kholis mengungkapkan kasus tersebut berawal dari pihaknya yang melakukan patroli rutin di Pelabuhan Muara Angke pada Minggu dini hari Sekitar pukul 01.05 WIB. Para pelaku tertangkap tangan saat sedang memindahkan benih lobster dari sebuah mobil.

“Saat itu, terlihat ketiga tersangka tengah memindahkan kotak sterofoam dari satu mobil ke mobil lainnya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan plastik berisi benih lobster atau benur,” ujar Kholis.

Kholis mengatankan pihaknya yang melakukan patroli tersebut sempat menanyakan dokumen terkait pengiriman benih lobster itu.

Namun para tersangka terlihat kebingungan karena tak memiliki berkas saat di tanya oleh polisi hang bertugas.

Merasa adanya yang tidak beres, polisi kemudian membawa mereka dan barang bukti benih lobsster tersebut untuk diperiksa labih lanjut. Dijelaskan melalui Sumatera nantinya benih lobster tersebut akan dibawa menggunakan selundupan jalur laut menuju Vietnam.

Atas perbuatannya tersebut tiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan
HUKUM

Diduga Ada Konspirasi Kejahatan Dalam Putusan Pemenang Lelang Objek Sengketa HGB Di Jakarta Selatan

30 Oktober 2021
Pelaku Pembobol Rp88 Miliar Milik Perusahaan Korsel-Taiwan
HUKUM

Pelaku Pembobol Rp88 Miliar Milik Perusahaan Korsel-Taiwan

1 Oktober 2021
Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15
HUKUM

Kejati Riau Tegas, Tidak Terlibat Soal Pergubri, Dan Tidak Menemukan Dasar Hukum Pasal 15

28 September 2021
Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri
HUKUM

Irfan Hakim Nangis Depan Polisi, Arwana Sahabat Rp24 Miliar Dicuri

27 Juli 2021
Pemprov Kepri Diduga Menjadikan Dana Covid-19 Menjadi Bisnis
HUKUM

Pemprov Kepri Diduga Menjadikan Dana Covid-19 Menjadi Bisnis

20 Juli 2021
Gawat…!! “Dijual Atau Aset Daerah” Menguak Takbir Gelap Mobil Dinas Robicon Bupati Natuna
HUKUM

Gawat…!! “Dijual Atau Aset Daerah” Menguak Takbir Gelap Mobil Dinas Robicon Bupati Natuna

1 Juli 2021
Next Post
Amerika Serikat Bantu Penyelidikan Pembunuhan Presiden Haiti

Amerika Serikat Bantu Penyelidikan Pembunuhan Presiden Haiti

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In