BCN Indonesia – Pengusaha rumah makan Padang di Karawang, Jawa Barat. Termasuk, NW, 49, istri dari Khairul Amin yang menjadi otak dalam pembunuhan tersebut.
“Istri korban merasa sakit hati karena ulah suaminya yang sering meminta dan mengambil uangnya untuk main perempuan,” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu, 7 November 2021.
Selain NW, ada AM alias Otong, 25; H, 39; MH, 25; BN alias Bucek, 34; dan RN alias Aji, 37. Kemudian, ada tiga pembunuh lainnya yang masih dalam pencarian yakni AS alias Moni; A alias Bodong; dan MIS alias Embe.
NW, istri korban berperan menyuruh dan menyiapkan dana untuk rencana membunuh suaminya sendiri.
“Dia juga memberikan informasi tentang korban kepada para pelaku eksekutor atau pembunuh di lapangan,” ujar Aldi.
Kemudian, AM alias Otong berperan mencari eksekutor untuk membunuh korban, Khairul Amin.
AM juga berperan menyerahkan uang dari NW kepada H yang bertugas mencari calon eksekutor pembunuh Khairul.
Sementara, H berperan mengenalkan istri korban, NW dan AM ke MIS alias Embe yang saat ini masuk daftar pencarian orang alias buron.
MIS adalah eksekutor yang juga turut mengintai dan mengikuti korban menggunakan sepeda motor ketika akan dieksekusi.
“Selanjutnya BN alias Bucek juga berperan mengikuti, mengintai, dan mengadang korban dengan menggunakan sepeda motor sebelum dieksekusi bersama A,” ucap Aldi.
MIS juga yang berperan mencari eksekutor di lapangan, merencanakan, dan membagi tugas di lapangan. Sementara, RN alias Aji berperan mengeksekusi korban.
Saat malam hari, korban pulang dari kedai ayam bakar, korban diadang A dan BN. Lalu, para eksekutor langsung menganiaya korban hingga tewas.
“RN menusuk dada dan perut korban menggunakan badik. Lalu, AS juga ikut mengeksekusi korban dengan membacok kepala dan tangannya dengan golok,” kata Aldi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP subsideir Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas dia.