BCN Indonesia – Peredaran rokok yang tidak memiliki Pita Cukai semangkin hari semangkin Marak di kalangan Pertokoan, Grosir maupun warung-warung Kecil Pingir Jalan.
Rokok Non Cukai berbagai merk di Kota Batam saat ini kian begitu marak, tentu ini bukan rahasia umum lagi beredar dipasaran untuk diperjualbelikan bahkan Informasi yang dihimpun bcnindonesia.com rokok tersebut juga sudah banyak beredar di daerah lain seperti Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil Investigasi bcnindonesia.com dilapangan adapun jenis – jenis Rokok Non Cukai yang beredar di pasaran saat ini antara lain Merupakan Rokok Berjenis merek Luffman, Manchester, Rexo, H-mild dan berbagai merk lainnya. Lantas yang menjadi pertanyaan, Mengapa Rokok tersebut bisa leluasa Beredar di Kota Batam, dan apa Kerjanya Pihak Bea dan Cukai Batam..? Sehingga bisa merugikan Negara.
Dari Hasil Investigasi bcnindonesia.com di beberapa Warung-warung dan Kios yang ada di Kota Batam Menjual harga seperti Rokok Merek Luffman mencapai Rp 7000/bungkus, Luffan Bold Rp. 10.000/bungkus, Manchester dan H-mild.
Sementara itu, bcnindonesia.com saat Santai dan bercerita di warung sederhana di Batam salah seorang mengatakan “Kalau rokok Lufman memang banyak peminatnya, bukan enaknya saja, Rokok itu harganya juga murah sehingga masyarakat Batam yang tidak mencukupi untuk beli rokok yang lebih nikmat bisa membeli Rokok Lufman, bukan Lufman saja sih, Banyak lagi dan hampir bersamaan harganya seperti, H-mild, Rexo, Manchester, Ray ah pokoknya banyak lah bg aku pun tak Ingat-ingat apa saja jenis rokonya”.
Kemudian bcnindonesia.com bercerita kembali, terkait Rokok yang tidak memiliki Pita Cukai seperti Luffman, H-mild, dan Rexo “Ya kalau itu sih bg saya Kurang memahami, sebab saya kan hanya peminat saja” Kata RS
Masih kata dia, “Kalau rokok seperti ini tidak diperbolehkan dijual yang tidak dilengkapi Pita Cukainya, seharusnya yang bertindak Bea Cukai dong, kan yang mengatur tentang percukaian hanya Bea Cukai setau saya, berarti yang salah bukan Para Penjual seperti warung-kios di Batam melainkan Pihak Bea Cukai Batamnya, sebab apabila Pihak Bea Cukai Batam rutin merajia tempat Grosir dan Warung yang jual Rokok tampa Cukai, pasti lama kelamaan Pihak Penjual males lagi menjual rokok tampa Pita Cukai, karena selalu di Razia” Jelas RS
Untuk itu, Diminta Pihak Bea dan Cukai Kota Batam memberantas Gudang tempat Pembuatan dan Peredaran rokok tampa Pita Cukai di Batam.
Hingga Berita ini Dipublikasikan, Pihak Bea Cukai Batam dan Pihak Pengelola Rokok Luffman, H-mild, Rexo, Ray serta Manchester Belum dimintai Keterangan terkait Peredaran Rokok tampa Pita Cukai oleh bcnindonesia.com.\
Penulis : Tim
Berita Part : I