BCN Indonesia – Peredaran Rokok ilegal di Batam semakin hari semakin meningkat Pesat. Jika tidak di tekan maka Negara akan Mendapatkan Kerugian Begitu besar Serta dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang di bayar dari Pajak untuk jaminan Kesehatan akan berkurang.
Karna bisnis Rokok ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat Fantastik hingga mencapai miliyaran rupiah. Kegiatan ini sudah berjalan hingga bertahun tahun Sehingga terkesan bahwa para aparat-aparat yang terkait seolah-olah membiarkan Kegiatan ini. Sebab hingga sekarang Pengusaha Rokok Ilegal tersebut tidak di sentuh oleh Hukum.
Menkeu RI sudah mengeluarkan larangan Produksi Rokok tampa Pita Cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Tanjung Pinang dan Karimun. Tetapi hingga sekarang masih bebas beredar di Kepri.
Rokok tampa pita cukai yang beredar selama ini di Produksi di Batam dan Bintan Serta dapat langsung dilihat di jual di toko-toko besar hingga kedai-kedai kecil hingga ke Pelosok Batam Dan bahkan ada yang dari luar Negeri.
Para oknum pengusaha nakal ini memproduksi rokok tampa cukai dengan cara mempermainkan kuota di setiap produksinya.Bukan hanya beredar di Kepri tetapi di bawa keluar daerah seperti Jambi,Rabu 15/06/2022.
Seperti rokok Rexo begitu laris dan juga terjangkau Dan masih ada rokok lain nya. Harapan untuk penegak hukum yang terkait menindak tegas oknum pengusaha rokok ilegal tersebut. Seperti Kemenkeu dan Polri untuk menindak tegas karena sangat berimbas kepada rokok resmi atau cukai,juga akan merugikan Negara.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran Pidana.
Sementara itu, Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” jelasnya.
Pelaku Penjual Rokok Palsu kepada konsumen bisa dikenakan dengan undang-udang Perlindungan Konsumen No 8 tahun1999.
Pasal 62
1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Reporter : Katu