BCN Indonesia – Menindaklanjuti pemberitaan terkait kisrus kasus Perjalanan Dinas DPRD Batam tahun 2016 senilai 1,4 Miliar tidak dibayar kepada travel diduga belum adanya titik terang dari pihak Aparat Penegak Hukum di Kota Batam. Pasalnya, Beberapa anggota DPRD Batam telah di Periksa oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang beberapa bulan lalu.
Dari data BCN Indonesia bahwa kasus dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Kota Batam senilai Rp. 1,4 Miliar terdiri dari dua Perusahaan travel yang belum dibayarkan oleh pihak DPRD Kota Batam yang terdiri dari perusahaan PT. BTT senilai Rp. 762 juta dan PT. NI senilai Rp. 690 juta.
Berdasarkan data BCN Indonesia bahwa dalam dugaan dana Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 yang telah diketahui PT. NI telah direalisasikan seluruhnya pada tahun 2016, Tetapi dalam dugaan bahwa DPRD Kota Batam belum membayar Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam kepada PT. BTT senilai Rp. 762 juta rupiah.
Akan tetapi, Dari data BCN Indonesia tersebut bahwa pelaku pengguna Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam yang terdiri dari Pimpinan, Komisi, Protokol, Sekretariad dan Anggota Pansus diduga memiliki perikatan perjanjian kepada perusahaan Travel PT. BTT dengan Nomor surat PK/175/V/2016 dan Nomor 001/PKS/BTM/V/2016 tanggal 10 Mei 2016.
Parahnya, Dari data BCN Indonesia yang diketahui, Terdapat 15 Orang dalam Nama-nama invoice Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam tahun 2016 yang tidak terdapat pada BKU DPRD Kota Batam yang diduga mengakibatkan fiktifnya Perjalanan Dinas DPRD Kota Batam yang sudah terbayarkan senilai Rp. 23 juta rupiah.
Sementara itu, BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Ketua DPRD Kota Batam Bapak Nuryanto melalui pesan Whatsapp pada tanggal 22/05/2023 terkait perihal adanya kisruh Perjalanan Dinas DPRD Batam yang belum di bayarkan kepada pihak Travel.
Namun dalam konfirmasi yang dilakukan oleh BCN Indonesia kepada Ketua DPRD Kota Batam, Hingga detik ini Ketua DPRD Kota Batam belum membalas konfirmasi BCN Indonesia, Padahal pesan konfirmasi yang telah dikirim oleh BCN Indonesia sudah terbaca oleh Ketua DPRD Kota Batam Bapak Nuryanto.
Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Polresta Barelang.
Penulis : Red
Berita Part : 2