BCN Indonesia – Terkait diperpanjangnya masa PPKM hingga akhir Juli 2021, Dosen Prodi Ilmu Hukum FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) mengingatkan agar Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah, termasuk Pemko Tanjungpinang dan Pemko Batam bahwa sifatnya adalah membatasi kegiatan, bukan menggusur dan menutup kegiatan usaha yang selama ini ditekuni masyarakat, apalagi sampai menutup tempat ibadah.
“Penerapan di lapangan sepertinya sudah salah sasaran, kok masyarakat yang berdagang dan mencari makan, malah ditutup usahanya, bahkan tempat ibadah, khususnya Masjid yang merupakan tempat ibadah entitas masyarakat mayoritas di negeri ini juga ditutup” kata Suryadi saat dimintai komentarnya, Sabtu (17/7/2021).
“Sejatinya Kita semua merespon positif PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, tapi tentunya dalam bingkai aturan yang jelas. Dan maksud dihadirkan nya aturan di tengah masyarakat itu adalah agar masyarakat tertib dan memberikan dampak kenyamanan serta kesejahteraan bagi masyarakat tersebut, bukan malah menimbulkan kegaduhan, pertikaian apalagi sampai mendzolimi hak hak masyarakat”, papar alumni Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang ini.
Wakil Ketua Forum Komunikasi Mubaligh Kota Tanjungpinang ini juga mengingatkan bahwa PPKM itu “P”-nya bukan Penggusuran, bukan Penyitaan, dan bukan juga Penutupan, tapi adalah Pembatasan.
“Kasihan masyarakat kita yang saat ini banyak yang terganggu dalam mencari nafkah untuk kebutuhan diri dan keluarganya,” kata akademisi yang responsif menyikapi persoalan rakyat ini.
Suryadi menyebutkan bahwa PPKM itu intinya adalah membatasi kegiatan, misalnya ada orang makan di tempat diganti jadi take away (dibawa pulang) atau UMKM yang menyediakan tempat untuk 50 orang, dibatasi menjadi 25 persen.
“Jadi bukan kegiatan mereka diberangus atau ditutup. Semua pihak harus ikut berempati dan peduli terhadap masyarakat kita yang tengah dilanda kesusahan di tengah pandemi ini,” harapnya.
Begitu juga dengan tempat ibadah, seperti Masjid, jangan sampai ditutup.
“Masjid itu adalah tempat turunnya rahmat, kalau Kita tutup Masjid berarti Kita menutup pintu rahmat Allah. Ingat, Negara Kita ini dengan penuh kesadaran pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa lahirnya NKRI adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”, terang Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Provinsi Kepulauan Riau ini.
Untuk itu, Suryadi meminta Pemerintah supaya berlaku adil, karena masyarakat tidak mendapat gaji, mereka berjualan mencari makan, bukan mencari uang.
“Selain itu, pemerintah juga belum mampu memberikan subsidi yang layak untuk mereka, harusnya kan Pemerintah menyiapkan semua kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak, kan begitu perintah Undang-Undangnya” terang akademisi yang senantiasa berkopiah ini.
Suryadi mempertanyakan, kalau tempat usaha mereka ditutup dan tidak boleh berjualan, lalu apakah pemerintah mau memberi mereka uang ?
“Demikian juga halnya dengan tempat ibadah sebagai sarana bagai masyarakat Kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Kuasa jangan sampai ditutup”, terang Suryadi.
“Makanya, penerapan PPKM harus dilakukan dengan objektif, jangan sampai membebani masyarakat dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tambah warga kecamatan bukit bestari Tanjungpinang ini.
Kalaupun kegiatan (berdagang) masyarakat mesti dibatasi, seharusnya ada kompensasi yang layak diberikan, supaya kehidupan mereka terbantu di tengah pandemi.
Suryadi meminta agar seluruh Kepala Daerah, khususnya Wali Kota Tanjungpinang dan Batam, untuk melihat kondisi riil di lapangan seperti apa keluhan dan jeritan masyarakat yang semakin terjepit di tengah PPKM Darurat.
Dia juga menghimbau Wali Kota agar menindak dan membina para petugas yang tergabung di dalam Satgas PPKM jika ditengarai ada yang bertindak arogan dan over acting.
“Bertindaklah secara humanis. Buatlah masyarakat lebih nyaman, tenang, aman, tidak pusing lagi memikirkan perut dan pendidikan bagi anak anak mereka. Buatlah masyarakat tersenyum, kalau memang Satgas PPKM mau buat razia, Razialah masyarakat miskin Kita dan selanjutnya pemerintah tunaikan hak masyarakat miskin Kita itu. Itu baru khair”, tegas Sekretaris MW KAHMI Provinsi Kepulauan Riau ini. (r.)