BCN Indonesia Com.BNNP Kepulauan Kepri berhasil mengamankan pabrik sabu yang ada di Perumahan mewah di daerah Suka Jadi ,cluster Nirwana no.23 Batam pada hari Selasa 19/07/2022. Adapun narkotika jenis sabu di amankan sebanyak 5.032 gram dan juga cairan yang di duga prekusor narkotika.
Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Clandestine Lab( Pabrik gelap)pembuatan narkotika golongan 1 jenis sabu,ungkap Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Dr.Drs Petrus Reinhard Golose.Lakukan penyelidikan pada jam 14.30 wib .Dan petugas berhasil mengamankan 2 tersangka di lokasi pada hari Kamis 21/07/2022.
Saat di lakukan penggerebekan,di temukan 3 lembar kertas putih di atasnya kristal yang di duga narkotika jenis sabu seberat 2.261 gram dan 1 buah tempat air dan di dalamnya di duga sabu seberat 2.771 gram.Dan ada juga cairan yang diduga prekusor narkotika dan beberapa peralatan pendukung yang digunakan untuk pembuatan sabu.
Ada 3 tersangka yang berhasil di aman kan di lain tempat.Dan satu tersangka di tangkap di Perumahan Puri Selebriti Kecamatan Belian Batam kota .Ketiga tersangka berinisial AS 25 tahun,NS 47 tahun, warga Batam dan MS 43 tahun yang di ketahui merupakan mantan anggota Polisi di raja Malaysia. Yang kini katanya bahwa tidak aktif lagi di Kerajaan Malaysia.
Dari keterangan tersangka bahwa barang -barang tersebut di dapat dari Negara Malaysia dan akan di edarkan di Jawa timur.Dan ini belum bisa kita percaya .Dan kasus ini terlalu cepat di publikasikan.Dan pihak PNNP Kepri akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan terkait kasus pabrik pembuatan sabu tersebut.
Atas perbuatan tersangka akan di kenakan Pasal 144 ayat 2,113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 129 huruf a dan b ,UU RI no.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.reporter by ***katu’