• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Perusahaan PT. Fuyuan Plastic Industry Diduga Buang Limbah, Warga Ampun Dengan Baunya

BCN Indonesia by BCN Indonesia
2 November 2021
in BATAM
0 0
Perusahaan PT. Fuyuan Plastic Industry Diduga Buang Limbah, Warga Ampun Dengan Baunya

istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Perusahaan PT Fuyuan Plastic Industry Diduga Mengeluarkan Bau Tak sedap Diduga Limbah dari Perusahaan Tersebut.

Warga Batam Mengeluh Akibat Bau yang dikeluarkan PT Fuyuan Plastic Industry Batam, Sebab Bau yang dikeluarkan Tersebut Berupa Limbah.

Warga Batam Juga Dibuat geram Oleh aktivitas Perusahaan yang Berlokasi di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji di Jalan Brigjen Katamso Tanjunguncang dikeluhkan warga.

BERITADALAM

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

4 Februari 2023
Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

12 Januari 2023
Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

3 Januari 2023
Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

31 Desember 2022

PT Fuyuan Plastic Industry itu Diduga Membuang Limbah cair Sembarang Dan Perusahaannya PT Fuyuan Plastic Industry Tepat langsung Membuang Cairan yang Berbau tersebut langsung ke Drainase yang Lokasinya tak Jauh dari Permukiman Warga Sekitar Tanjunguncang.

Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Salah satu Warga Mengatakan, Warga Permukiman di Sekitar Area Tersebut sudah Mencoba Kordinasi dengan Pihak Perusahan terkait Bau Limbah Tersebut.

“Pasalnya limbah dari perusahaan tidak seharusnya dibuang begitu saja” Jelasnya

Dia menjelasakan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Khususnya pada pasal 15 sudah diatur mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Dalam pasal tersebut dijelaskan Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa Prinsip Pembangunan berkelanjutan telah menjadi Dasar dan terintegrasi dalam Pembangunan suatu Wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.

Limbah cair Berwarna coklat Pekat disaluran ke Saluran Drainase dari Perusahaan Menuju Laut.

Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tags: BatamBuang LimbahPT. Fuyuan Plastic IndustryWarga
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal
BATAM

Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

4 Februari 2023
Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022
BATAM

Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023,sebab berhasil kumpulkan Penerimaan Negara yaitu sebesar Rp 4,94 Triliun di tahun 2022

12 Januari 2023
Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang
BATAM

Pertumbuhan Perekonomian Meningkat, Berkat Kerja Keras Pemerintah Kota Padang

3 Januari 2023
Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh
BATAM

Deklarasi, AMIR di Pulau Galang, Warga Berujar; Jangan Lupakan Kami Anak Pulau Buluh

31 Desember 2022
Parah, Diduga Bea Cukai dan BPOM Kepri Biarkan Rio Cocktail Beredar di Batam
BATAM

Parah, Diduga Bea Cukai dan BPOM Kepri Biarkan Rio Cocktail Beredar di Batam

24 Desember 2022
Deklarasi AMIR di Lubuk Baja Batam Terbungkus di dalam Tausiyah UC
BATAM

Deklarasi AMIR di Lubuk Baja Batam Terbungkus di dalam Tausiyah UC

24 Desember 2022
Next Post
2 Menteri Diduga Terlibat Bisnis PCR, F-PPP: Segera Usut Tuntas!

2 Menteri Diduga Terlibat Bisnis PCR, F-PPP: Segera Usut Tuntas!

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In