BCN Indonesia – Perusahaan PT Fuyuan Plastic Industry Diduga Mengeluarkan Bau Tak sedap Diduga Limbah dari Perusahaan Tersebut.
Warga Batam Mengeluh Akibat Bau yang dikeluarkan PT Fuyuan Plastic Industry Batam, Sebab Bau yang dikeluarkan Tersebut Berupa Limbah.
Warga Batam Juga Dibuat geram Oleh aktivitas Perusahaan yang Berlokasi di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji di Jalan Brigjen Katamso Tanjunguncang dikeluhkan warga.
PT Fuyuan Plastic Industry itu Diduga Membuang Limbah cair Sembarang Dan Perusahaannya PT Fuyuan Plastic Industry Tepat langsung Membuang Cairan yang Berbau tersebut langsung ke Drainase yang Lokasinya tak Jauh dari Permukiman Warga Sekitar Tanjunguncang.
Pasal 104 berbunyi : “ setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Salah satu Warga Mengatakan, Warga Permukiman di Sekitar Area Tersebut sudah Mencoba Kordinasi dengan Pihak Perusahan terkait Bau Limbah Tersebut.
“Pasalnya limbah dari perusahaan tidak seharusnya dibuang begitu saja” Jelasnya
Dia menjelasakan sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Khususnya pada pasal 15 sudah diatur mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
Dalam pasal tersebut dijelaskan Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa Prinsip Pembangunan berkelanjutan telah menjadi Dasar dan terintegrasi dalam Pembangunan suatu Wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.
Limbah cair Berwarna coklat Pekat disaluran ke Saluran Drainase dari Perusahaan Menuju Laut.
Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).