• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home TNI & POLRI

Polisi: Bahar bin Smith Sebar Berita Bohong Lewat Akun Youtube

BCN Indonesia by BCN Indonesia
4 Januari 2022
in TNI & POLRI
0 0
Polisi: Bahar bin Smith Sebar Berita Bohong Lewat Akun Youtube
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Polda Jawa Barat dalam menetapkan Habib Bahar bin Smith dan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, telah dilakukan secara transparan dan objektif.

“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme,” kata Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (4/1).

Karena hal itu, Ramadhan mempersilakan apabila ada yang keberatan dengan penetapan tersangka kepada Bahar dan TR untuk diambil langkah-langkah upaya hukum, semisal upaya praperadilan.

BERITADALAM

Kalimantan Selatan ada Tiga Kapolres Polda Kalsel kena Muntasi Jelang Nataru

Kalimantan Selatan ada Tiga Kapolres Polda Kalsel kena Muntasi Jelang Nataru

25 Desember 2022
Kapolsek Gambut Iptu Ruspandi langsung Terjun lapangan Monitor Persiapan POSCO Pengalaman Natal dan Tahun Baru

Kapolsek Gambut Iptu Ruspandi langsung Terjun lapangan Monitor Persiapan POSCO Pengalaman Natal dan Tahun Baru

24 Desember 2022
Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan,SH Resmi Duduki Jabatan Kapolsek Kertak Hanyar

Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan,SH Resmi Duduki Jabatan Kapolsek Kertak Hanyar

21 Desember 2022
Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Satintelkam Polres Bintan Lakukan Monitoring ke Pasar

Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Satintelkam Polres Bintan Lakukan Monitoring ke Pasar

11 Desember 2022

“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya,” katanya.

Adapun terkait kasus ini, Ramadhan mengatakan jika Bahar diduga turut mengatakan berita bohong, ketika berceramah pada 11 desember 2021, di Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang videonya tersebar di youtube.

“Tadi sudah saya sampaikan ya. Isinya adalah menyebarkan berita bohong atau pemberitaan bohong ya dan menyebarkan melalui akun youtube,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka TR, kata Ramadhan, dikenakan karena diduga turut serta dengan sengaja mengambil video untuk disebarkan melalui salah satu channel youtube.

“Di mana akun youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun youtube tersebut,” katanya

Meski demikian, Ramadhan dalam kasus ini enggan untuk membeberkan terkait ucapan Bahar yang dinilai penyidik Polda Jawa Barat sebagai isi ceramah yang dalam materi pemeriksaan dijadikan dasar ditetapkannya sebagai tersangka.

“Kontennya itu penyebaran berita bohong ya. Isinya nanti temen-teman (wartawan) cari sendiri ya gitu,” tuturnya.

Sedangkan terkait pernyataan kubu Bahar yang menyebut jika peristiwa penembakan enam anggota FPI di KM 50 diduga jadi unsur kebohongan yang jadi materi pemeriksaan terhadap Bahar, Ramadhan menanggapi agar para pihak mengikuti guna melihat kasusnya lebih jelas.

“Nanti kita ikuti kasusnya seperti apa,” singkatnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkap berita bohong yang disangkakan kepolisian hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum memahami substansi dua alat bukti yang dihimpun.

Menurut Ichwan, peristiwa penembakan enam anggota FPI di KM 50 dianggap penyidik mengandung unsur kebohongan. Pertanyaan soal itu pun menjadi materi pemeriksaan terhadap Bahar.

“Dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” kata dia, Senin (4/1).

“Kalau substansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu, ya. Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang, kemudian ada proses di Komnas Ham dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan, ” ia melanjutkan.

ia memastikan bahwa materi mengenai insiden KM 50 menjadi materi pertanyaan pemeriksaan hingga dinilai mengandung unsur kebohongan sampai ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan habib Bahar ketika akan diperiksa, karena kami melihat dari proses SPDP yang hari Selasa Minggu lalu kemudian pemanggilan hari Kamis untuk hari Senin dan pemanggilan sebagai saksi yang pertama lagi,” ucap dia.

“Kita hadir dan diperiksa, setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 (22.00 Wib) atau jam setengah 11 (23.00 Wib) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian,” pungkasnya.

Adapun, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Habib Bahar telah dilaporkan pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial TNA berdasarkan laporan kepolisian nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, sesuai dengan tempat kejadian.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Kalimantan Selatan ada Tiga Kapolres Polda Kalsel kena Muntasi Jelang Nataru
TNI & POLRI

Kalimantan Selatan ada Tiga Kapolres Polda Kalsel kena Muntasi Jelang Nataru

25 Desember 2022
Kapolsek Gambut Iptu Ruspandi langsung Terjun lapangan Monitor Persiapan POSCO Pengalaman Natal dan Tahun Baru
TNI & POLRI

Kapolsek Gambut Iptu Ruspandi langsung Terjun lapangan Monitor Persiapan POSCO Pengalaman Natal dan Tahun Baru

24 Desember 2022
Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan,SH Resmi Duduki Jabatan Kapolsek Kertak Hanyar
TNI & POLRI

Iptu Andre Primaraharja Wirahmawan,SH Resmi Duduki Jabatan Kapolsek Kertak Hanyar

21 Desember 2022
Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Satintelkam Polres Bintan Lakukan Monitoring ke Pasar
TNI & POLRI

Menjelang Natal Dan Tahun Baru, Satintelkam Polres Bintan Lakukan Monitoring ke Pasar

11 Desember 2022
Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur
TNI & POLRI

Polri Kerahkan Ribuan Personel Bersihkan Puing-puing Pasca Gempa Cianjur

10 Desember 2022
Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polres Bintan Buka Dapur Umum
TNI & POLRI

Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polres Bintan Buka Dapur Umum

3 Desember 2022
Next Post
Maraknya Pencurian Sepeda Motor di Kota Batam, Diduga Kapolresta Barelang Melempem

Maraknya Pencurian Sepeda Motor di Kota Batam, Diduga Kapolresta Barelang Melempem

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In