BCN Indonesia – Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika Polda Jawa Barat dalam menetapkan Habib Bahar bin Smith dan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, telah dilakukan secara transparan dan objektif.
“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar. Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme,” kata Ramadhan saat jumpa pers, Selasa (4/1).
Karena hal itu, Ramadhan mempersilakan apabila ada yang keberatan dengan penetapan tersangka kepada Bahar dan TR untuk diambil langkah-langkah upaya hukum, semisal upaya praperadilan.
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum ya,” katanya.
Adapun terkait kasus ini, Ramadhan mengatakan jika Bahar diduga turut mengatakan berita bohong, ketika berceramah pada 11 desember 2021, di Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang videonya tersebar di youtube.
“Tadi sudah saya sampaikan ya. Isinya adalah menyebarkan berita bohong atau pemberitaan bohong ya dan menyebarkan melalui akun youtube,” katanya.
Sedangkan untuk tersangka TR, kata Ramadhan, dikenakan karena diduga turut serta dengan sengaja mengambil video untuk disebarkan melalui salah satu channel youtube.
“Di mana akun youtube ini tentu dibuat untuk ditonton oleh orang banyak. Di situlah penyidik mengambil kesimpulan melakukan penyebaran. Menyebarkan berita bohong melalui akun youtube tersebut,” katanya
Meski demikian, Ramadhan dalam kasus ini enggan untuk membeberkan terkait ucapan Bahar yang dinilai penyidik Polda Jawa Barat sebagai isi ceramah yang dalam materi pemeriksaan dijadikan dasar ditetapkannya sebagai tersangka.
“Kontennya itu penyebaran berita bohong ya. Isinya nanti temen-teman (wartawan) cari sendiri ya gitu,” tuturnya.
Sedangkan terkait pernyataan kubu Bahar yang menyebut jika peristiwa penembakan enam anggota FPI di KM 50 diduga jadi unsur kebohongan yang jadi materi pemeriksaan terhadap Bahar, Ramadhan menanggapi agar para pihak mengikuti guna melihat kasusnya lebih jelas.
“Nanti kita ikuti kasusnya seperti apa,” singkatnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengungkap berita bohong yang disangkakan kepolisian hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum memahami substansi dua alat bukti yang dihimpun.
Menurut Ichwan, peristiwa penembakan enam anggota FPI di KM 50 dianggap penyidik mengandung unsur kebohongan. Pertanyaan soal itu pun menjadi materi pemeriksaan terhadap Bahar.
“Dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya,” kata dia, Senin (4/1).
“Kalau substansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu, ya. Tapi kalau substansi peristiwanya, kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang, kemudian ada proses di Komnas Ham dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan, ” ia melanjutkan.
ia memastikan bahwa materi mengenai insiden KM 50 menjadi materi pertanyaan pemeriksaan hingga dinilai mengandung unsur kebohongan sampai ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati sebagaimana yang disampaikan habib Bahar ketika akan diperiksa, karena kami melihat dari proses SPDP yang hari Selasa Minggu lalu kemudian pemanggilan hari Kamis untuk hari Senin dan pemanggilan sebagai saksi yang pertama lagi,” ucap dia.
“Kita hadir dan diperiksa, setelah diperiksa saksi selesai sekitar jam 10 (22.00 Wib) atau jam setengah 11 (23.00 Wib) langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
Adapun, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Habib Bahar telah dilaporkan pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial TNA berdasarkan laporan kepolisian nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, sesuai dengan tempat kejadian.