Hasil Giat Sat Res Narkoba Polres Banjar, pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 telah melakukan ungkap perkara tindak pidana Narkotika.
MN (inisial), lahir di Jember, tanggal 08 Juli 1988, umur 34 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Madura, Pekerjaan Pedagang, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir SMP kelas 2 (tidak tamat), Alamat Gang. Rawa-Rawa Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Mengenai tanggal dan hari kejadian pada
Pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 skj. 11.10 wita
Adapun pada saat kejadian atau tempat kejadian perkara beralamat di
Jl. Gubernur Soebarjo kec. Gambut Kab. Banjar.
*Barang bukti*
– 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 93,84 gram, (berat 2 plastik klip 2,30 gram jadi berat bersih sabu-sabu 91,54 gram.
– 1 (satu) buah HP merk VIVO.
– 1 (satu) unut Mobil DAIHATSU SIGRA No.pol DA 1538 ZL warna putih.
Benar Pada Hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 skj. 11.10 wita di Jl. Gubernur Soebarjo kec. Gambut Kab. Banjar, Unit Patwal Sat lantas Polres Banjar, Telah Mengamankan satu orang laki-laki a.n MN karena tertangkap tangan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram jenis (sabu-sabu), penangkapan berawal dari sebelumnya anggota Unit Patwal Sat lantas Polres Banjar melaksanakan patroli di seputaran Jl. Gub. Soebardjo Kecamatan Gambut Wilayah Hukum Polres Banjar, Pada saat patroli ada terlihat mobil Daihatsu Sigra warna putih yg parkir di pinggir jalan kemudian anggota sat lantas menghampiri mobil tersebut dan setelah di periksa ditemukan 1 bungkus plastik hitam yang di duduki oleh pengemudi an. MN yang di dalam nya terdapat plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu sabu, selanjut nya tersangka dan barang bukti di amankan dan di xx dibawa ke polres banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Editor (Rohim)