BCN Indonesia – Satreskrim Polres Bintan dalam kerja keras mengungkap mafia tanah patut diacungkan jempol, pasalnya sekali geber tak tanggung-tanggung 13 mafia tanah langsung diciduk.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahonosaat jumpa pers mengungkapkan 13 orang itu merupakan mafia tanah diwilayah kabupaten Bintan di 3 tempat yang berbeda.
Lebih parahnya lagi, ada keterlibatan Kepala Desa (kades) ibu kota Bintan Buyu S dalam mafia tanah tersebut. Kapolres membeberkan untuk objek pertama di Bintan Buyu dengan luas tanah 14 hektare dimana para pelaku terdiri dari 4 orang yakni AK, S, MK dan H. Dimana lahan korban seluas 30 hektare, namun hanya bisa disertifikatkan hanya 14 hetare, selebihnya digarap mafia tanah.
“Oleh para tersangka dibuatkan surat palsu, ketika pelapor ingin menaikan ke sertifikat tidak bisa karena sudah tmpang tindih, dari situ pelapor mulai curiga,” beber Kapolres Bintan.
Kemudian kasus yang kedua hampir menyerupai kasus pertama, dimana lahan dengan seluas 8.900 M² dari luas lahan 4 hektare dengan tersangka S oknum kades beserta kroninya RJ dan MI yang merupakan perangkat Desa Ditambah 5 orang tersangka lagi merupakan warga biasa di antaranya inisial JI, SD, MD, AD dan AK.
“Ada mata rantai disini dimana tersangka AK dan SD juga masuk dalam kasus yang pertama dan kedua, modusnya sama soal pemalsuan surat tanah,” ungkap AKBP Tidar, di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021) siang.
Pengungkapan kasus ketiga lanjut Kapolres terjadi diwilayah Indun Suri Lobam dengan luas tanah 4 hektare milik korban, namun hanya 1,9 hektare yang diberikan oleh pelakudan dibayar sebesar Rp 2 miliar, sehingga korban mengalami kerugian lahan seluas 2,1 hektare lagi. Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 3 tersangka dengan inisial PR, HP dan CG.
“Sisa tanah korban 2,1 hektar dijual oleh tersangka Rp 4,5 miliar, modusnya sama tentang pemalsuan surat tanah,” tambah Kapolres Bintan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kini ke 13 tersangka telah digiring ke sel tahanan dan disangkakan pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP dan pasal 378 juncto Pasal 55 dengan ancaman 6 tahun kurungan.(jo)