BCN Indonesia – Polres Barelang dan jajaran Polsek menyelenggarakan Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Barelang. Sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH mengatakan kegiatan dalam rangka PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2021 bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kegiatan Sasaran operasi adalah tempat hiburan malam (THM).
“Kami ingin memastikan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian tidak melanggar Surat Edaran Walikota Batam,” kata Kapolsek Barelang, Kompol Sandityo Mahardika, SIK.
Kami mengucapkan terima kasih kepada manajemen THM yang telah mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM level 3 di Kota Batam,” ujar Kabag Ops yang memimpin pelaksanaan Cipkon.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). “Di masa pandemi seperti ini, disiplin protokol kesehatan menjadi hal terpenting yang harus dilakukan. Mari selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, hindari keramaian dan kurangi mobilitas,” ujar Kabag Ops melalui Kabag Humas, Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Reporter : TMG