BCN Indonesia Satreskrim Polresta Barelang adakan Gelar Konfrensi Pers,untuk Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan anak di bawah umur Dan Exploitasi anak yang langsung di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman SH,SIK,MH,di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabarita SH juga Kanit Yudisila Iptu Pandu Renata Surya STK, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Di lakukan di hari ini Rabu 20/04/2022 sekitar jam 15.00 wib.
Ada 2 pelaku yang di aman kan yakni Pelaku AYM (Perempuan)21 tahun dan Pelaku M juga perempuan 22 tahun.Kini di aman kan di salah satu hotel kawasan Nagoya Batam.Kedua pelaku adalah Mucikari tetapi kedua pelaku tidak saling kenal.
Info yang di dapat dari media sosial bahwa ada Prostitusi anak di bawah umur. Kemudian pada hari kamis 14/04/2022,sekitar jam 16.30 wib di pimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang yaitu IPTU Pandu Renata Surya STK,MH lakukan penyelidikan.
Salah satu anggota lakukan undercover sebagai tamu. Dan memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita tersebut melalui whatsapp. Untuk di antar langsung ke Hotel, di kawasan Nagoya Batam.
Akhirnya korban di antar oleh pelaku M sebagai Mucikari ke kamar hotel tersebut. Dan pelaku M menerima uang tersebut dari tamu sebesar Rp 2.000.000 Dan si pelaku memberi uang tersebut ke pada korban sebesar Rp 800.000.
Kemudian pelaku meninggal kan korban bersama tamu tersebut Pelaku M langsung di aman kan dan korban tersebut di introgasi. Saat di introgasi ternyata korban DS masih di bawah umur atau 13 tahun,sedangkan korban AAA masih 16 tahun.
Akhirnya korban juga BB serta saksi di bawa ke Poltabes Barelang untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut. Terdapat BB yaitu uang tunai dari pelaku M Rp 2.000.000,1 unit handpone Iphone 11 warna silver,2 bungkus kondom merk sutra,1 Card Kunci kamar hotel, baju, celana milik DS,1 card kunci kamar hotel dan baju serta celana korban Screnshoot Whatsapp dari pelaku AAA serta uang tunai Rp 2000.000.
Pelaku AAA ,Rp 2.000.000 uang tunai ,1 unit handpone Iphone,1 kondom merk sutra 1 card kunci kamar hotel,baju dan celana milik AAA dan baju celana, Screen shoot whatsapp.
Pelaku bermodus mengajak korban dengan iming-iming akan dapat uang.Yang sebelum nya korban sudah kenal si pelaku melalui whatsapp dengan sistim bagi hasil.Dan pelaku sudah mendapat orderan dari tamu.
Untuk kejadian ini di minta kepada orang tua, agar menjaga dan melindungi anak nya,jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol ungkap Kasat Reskri Polresta Barelang Kompol Abduk Rahman SH,SIK,MH.
Kini pelaku di jerat pasak 88 jo 76 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman maksimaln10 tahun penjara .
Reporter : Katu