• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home Uncategorized

Polri Cabut Telegram Larang Siarkan Arogansi Polisi

BCN Indonesia by BCN Indonesia
6 April 2021
in Uncategorized
0 0
Polri Cabut Telegram Larang Siarkan Arogansi Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

BCNINDONESIA.COM – Mabes Polri mencabut instruksi surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Pencabutan tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat dikeluarkan Selasa, 6 April 2021. Surat pencabutan ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.

“Ya, benar, sudah dicabut,” kata Argo kepada wartawan, Selasa, 6 April 2021.

BERITADALAM

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”

11 Januari 2023
Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com

Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com

12 Desember 2022
Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK

Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK

26 September 2022
Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan

Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan

19 Agustus 2022

Sedikitnya, ada 11 poin dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, dilarang menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian.

Sebelum pencabutan surat telegram itu, Mabes Polri sempat mengklaim bahwa surat tersebut hanya berlaku untuk media internal Polri, bukan media massa nasional. Surat itu sempat menuai kontroversi dari berbagai pihak.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram soal ketentuan peliputan media massa terkait tindak pidana atau kejahatan kekerasan.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021.

Berikut ini 11 poin dalam surat telegram yang dimaksud:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;

6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;

11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”
Uncategorized

Lantik 122 Pejabat, Wako Hendri Septa: Bukan Karena “Like and Dislike”

11 Januari 2023
Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com
Uncategorized

Doa orang tim pemandu lagu tidak memiliki kartu indititas,dan di amankan satpol PP kota Padang.bcnindonesia.com

12 Desember 2022
Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK
Uncategorized

Tiga Pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan Menjadi Temuan BPK

26 September 2022
Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan
Uncategorized

Luhut: Mungkin Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Pekan Depan

19 Agustus 2022
Rudi Sebut, Penyatuan Perencanaan Pemko dan BP Percepat Pembangunan Batam
Uncategorized

Rudi Sebut, Penyatuan Perencanaan Pemko dan BP Percepat Pembangunan Batam

20 April 2022
Dispora Kepri Diduga Ada Permainan Terkait Dana Hibah
Uncategorized

Dispora Kepri Diduga Ada Permainan Terkait Dana Hibah

28 September 2021
Next Post
Presiden Jokowi Bentuk Lembaga Tarik Royalti Putar Lagu di Tempat Usaha

Presiden Jokowi Bentuk Lembaga Tarik Royalti Putar Lagu di Tempat Usaha

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In