BCN Indonesia – Pelaku penggelapan 1 unit mobil telah berhasil di bekuk oleh Jajaran Polsek Sekupang Batam.Pelaku yang berinisial H 54 tahun tersebut di aman kan di sebuah warung di pinggir jalan yang ada di depan Perum Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja Batam.
Kronologi nya,berawal pelaku H merental 1unit mobil Toyota Innova warna hitam kepada korban selama 10 hari pada hari Minggu 22/03/2022. Alasan pelaku untuk membawa para tamu dari dinas kesehatan.
Akhirnya pelaku H membayar uang sewa mobil tersebut kepada korban Rp 3.000.000. Namun sampai batas yang di tentukan pelaku belum mengembalikan mobil tersebut Dan ternyata mobil tersebut sudah di gadaikan pelaku kepada orang lain sebesar Rp 50.000.000.
Akhirnya korban mengadu ke Polsek Sekupang tentang kehilangan mobil tersebut. Pada 19 /04/2022 sekitar jam 21.00 wib Tim Opsnal Polsek sekupang bergerak dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di pinggir jalam di depan Perum Happy Garden. Dengan gerak cepat pelaku di bawa ke Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku,bahwa ini baru yang pertama kali nya,melakukan aksi tersebut dan di lakukan seorang diri, ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana.BB mobil Toyota Innova tersebut sudah di gadaikan oleh pelakubsebesar Rp 5.000.000 di daerah Cilegon Serang Banten Dan uang nya sudah habis di gunakan untuk poya-poya. Mobil tersebut masih di lakukan pencarian oleh Tim Opsnal Polsek Sekupang.
Himbauan buat para penyewa atau pun perental kendaraan agar di beri GPS di kendaraan nya, agar untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama termasuk curanmor ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana.
Kini pelaku akan di jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.
Reporter : Katu