• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home NASIONAL

Presiden Jokowi Bentuk Lembaga Tarik Royalti Putar Lagu di Tempat Usaha

BCN Indonesia by BCN Indonesia
6 April 2021
in NASIONAL
0 0
Presiden Jokowi Bentuk Lembaga Tarik Royalti Putar Lagu di Tempat Usaha
Share on FacebookShare on Twitter

BCNINDONESIA.COM – Presiden Jokowi meneken aturan turunan tentang hak cipta karya musik dan lagu. Aturan itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Pemerintah bakal membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dan mewajibkan masyarakat membayar jika menggunakan lagu seseorang untuk kepentingan komersial.

Aturan itu berlaku seperti halnya di bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.

BERITADALAM

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022

2 Desember 2022
Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri

Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri

28 November 2022
Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar

Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar

24 November 2022
Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20

Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20

17 November 2022

Dalam PP itu, juga mengatur pembayaran royalti seperti seminar, konser musik, transportasi publik (pesawat, kereta api, kapal laut, dan bus) serta di pameran dan bazar. Termasuk nada tunggu telepon ataupun di kantor-kantor maupun perbankan.

Ada lagi di pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, hotel termasuk fasilitas hotel.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,” demikian bunyi aturan PP tersebut seperti dikutip VIVA, Selasa 5 April 2021.

Adapun, besaran royalti yang dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3, bakal ditetapkan oleh LMKN. Lembaga itu akan beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait.

Termasuk distribusi royalti, LKMN sebagai otoritasnya kepada pemegang hak cipta, pencipta ataupun pemilih hak terkait.

Dalam pertimbangannya, PP tersebut ingin memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik karya atau pemilik hak cipta.

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022
NASIONAL

Gustiansyah dan Rukmana Resmi Sandang Gelar Kuyung Kupek Muba 2022

2 Desember 2022
Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri
NASIONAL

Diduga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau Merugi Hingga 800 Jt, RMI: Pecat dan Periksa Direktur BUP Kepri

28 November 2022
Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar
NASIONAL

Berkerja Sama, Arab Saudi di sambut Baik Tawaran Kerja Sama Dari Pemprov Sumbar

24 November 2022
Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20
NASIONAL

Jokowi Ungkap Rekayasa Cuaca untuk Sukseskan Gala Dinner G20

17 November 2022
Presiden Jokowi Ajak Negara di Dunia Berbagi Data Genome Internasional
NASIONAL

Presiden Jokowi Ajak Negara di Dunia Berbagi Data Genome Internasional

13 November 2022
Tutup MTQ Korpri di Sumbar, Menteri PAN-RB: Korpri Alat Untuk Melayani Masyarakat
NASIONAL

Tutup MTQ Korpri di Sumbar, Menteri PAN-RB: Korpri Alat Untuk Melayani Masyarakat

13 November 2022
Next Post
Alasan Polri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

Alasan Polri Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek Pengumuman Kuota Sekolah SNMPTN 2022, Bisa Diakses Hari Ini Pukul 15.00 WIB di ltmpt.ac.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2022

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In