Polres Batola berhasil lagi ungkap penyalahan Narkoba jenis sabu pada
Hari Rabu tanggal 2 November 2022 Skj. 22.00Wita.
Saat team Reserse dari satain Polres Batola menangkap terduga tindak pidan penyalah gunaan Narkoba jenis sabu yang ber alamat di pinggir jalan trans Kalimantan, sungai lumbah, kec. Alalak, kab. Batola Kalimantan Selatan Banjarmasin .
Satresnarkoba Polres Batola melakukan penyelidikan di wilayah hukum polres Batola, kec. Alalak, kab. Batola, telah mengamankan Dua orang yang bernama atau yang ber inisial W dan yang ber inisial F , yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu Sebanyak 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan total berat kotor 1,48gr (berat bersih 0.53gr) kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dipersangkakan menurut Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.
Dengan BARANG BUKTI
1. 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 1,48 gr (berat bersih 0,53gr).
2. 2 (dua) buah HP
3. 1 (Satu) Buah Sepeda Motor smash warna Biru.
4. Uang tunai sebesar Rp 400.000.-( empat ratus ribu rupiah)
Menurut Kasi Humas Polres Batola terduga tersangka tersebut saat ini sudah di amankan dan di tindak lanjuti untuk pengembangan kasus yang di alami para kedua pelaku tersebut tegasnya pada awak media .
Kasi Humas menambahkan pada awal media bahwa Sanya warga atau masyarakat apabila mendapatkan informasi tentang adanya penyalah gunaan Narkoba maka agar dapat melaporkan ke pihak yang berwajib, guna menghentikan peredaran dan penggunaan narkoba yang sangat banyak merugikan generasi anak bangsa .
Sumber Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik
Editor Rohim