BCN Indonesia – Proyek yang dilakukan Disdukcapil Kota Batam Sungguh Menjadi Pertanyaan Terkait Besarnya Anggaran Pembelian Alat/Bahan Komputer Hingga Mencapai Milyaran Rupiah.
Ketika bcnindonesia.com Kembali menyelidiki Pemenang Tender Proyek yaitu PT. Artha Prima Profit, Bahwasanya PT. Artha Prima Profit Tidak Transfaran Terkait Dalam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembelian Alat/Bahan dan Bahan Komputer di PT. Artha Prima Profit yang Telah Memenangkan Tender Proyek Disdukcapil Kota Batam Ternyata Sudah Tiga Kali Menenderkan Proyek Tersebut, Tetapi Selalu Tender di Batalkan Setelah Sudah Tender Selesai/Kwalipikasi.
Bukan Hanya Itu saja PT. Artha Prima Profit Juga Memenangkan Proyek Disdukcapil Kota Batam Bahan Kegiatan Kantor dan Alat Tulis Kantor Sebesar Rp. 308.326.000,00 Pada Tanggal 29 Juni 2021.
Dalam Tender Proyek Bahan Kegiatan Kantor dan Alat Tulis Kantor, PT. Artha Prima Profit Juga Membatalkan Tender Sebanyak 3 Kali, Ada apa Sehingga Tender Selalu di Batalkan Sebanyak tiga Kali sama Persis Dengan Proyek yang dimenangkan PT. Artha Prima Profit Dalam Proyek Pembelian Alat/Bahan Komputer.
Ketika bcnindonesia.com Mencoba Komfirmasi Kepada Disdukcapil Kota Batam Lewan Pesan Whatsapp Terkait Proyek yang dilakukan Disdukcapil Kota Batam, Jawaban Dari Disdukcapil Kota Batam Hanya Diam dan Tidak Memberikan Tanggapan Dari Komfirmasi bcnindonesia.com Tersebut.
Hingga Berita ini di Publikasikan pihak Kontraktor Pemenang Tender dan dan PA Anggaran di Disdukcapil tidak bisa memberikan ketetangan walaupun sudah di Konfirmasi lewat Pesan Whatsapp
Bersambung…….
Part 2
Penulis : Mulian Pratama