BCN Indonesia – Begitu Besar Anggaran Proyek Bahan Kegiatan Kantor Bahan Komputer Yang dilakukan Disdukcapil Kota Batam Hingga Mencapai Meliaran Rupiah, Dengan Proyek Pembelian Pengadaan Barang Alat/Bahan Komputer di Disdukcapil Kota Batam.
Pada Pengadaan Barang Alat Kantor Komputer yang mencapai Miliaran Rupiah itu, Patut Diduga Ada Permainan Dengan PT. Artha Prima Profit yang berlokasi di Pertokoan Sriwijaya Kusuma Lubuk Baja Kota Batam.
Ketika Awak media Menginvestigasi Lokasi Keberadaan PT. Artha Prima Profit Selaku Pemenang Tender, Tetapi Sungguh Aneh Plang PT. Artha Prima Profit Tidak Tertera di Plang Depan Ruko Hanya ada Nama Plang PT Lain dan PT. Artha Prima Profit Tidak ada di Salah satu Plang Tersebut.
Dalam UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya.
Ketika Ditelusuri Lebih Mendalam oleh bcnindonesia, Ternyata Plang Tersebut Berada di Dalam Ruko, yang tertulis PT. Artha Prima Profit, Setelah itu bcnindonesia menghampiri Salah satu Orang yang sedang Berada di Alamat PT. Artha Prima Profit “Iya Pak ini PT. Artha Prima Profit Ada Apa ya Pak, ada yang bisa saya Bantu” Ucapnya
Setelah Itu bcnindonesia Kembali Bertanya, Terkait Hal Proyek Disdukcapil Kota Batam “Saya Tidak Mengetahui, Tetapi ada Disdukcapil Melakukan Tender Proyek Melalui Pengadaan Barang dan Jasa”
Masi Kata Dia, “Kalau Rinciannya Saya Kurang Tau Pak, Karena Hanya Bos dan Disdukcapil, Lebih Lanjutnya Tanya saja pak Pihak Disdukcapilnya Untuk Lebih detail Rinciannya” Jelasnya
Bersambung……
Part I
Penulis : Mulian Pratama