BCN Indonesia – Menindaklanjuti terkait pemberitaan pengerukan tanah di wilayah Pelabuhan Tanjung Kuku Kabupaten Bintan untuk penimbunan proyek Gurindam 12 Kota Tanjungpinang yang di kontraktori oleh pengusaha berinisial Akim masih menjadi bumerang.
Pasalnya, tanah yang di keruk oleh kontraktor Akim diduga tidak memiliki perizinan cut and fil. Yang mana diketahui tanah yang sudah di keruk dari wilayah Kabupaten Bintan diduga diangkut melalui kapan tongkang ke Kota Tanjungpinang.
Terkait masalah proyek di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas pembangunan infrastruktur penataan kawasan pesisir pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang diduga adanya kongkalikong dengan pihak kontraktor.
Diketahui lebih dalam oleh tim BCN Indonesia, bahwa Bos dari kontraktor berinisial Akim ternyata sudah pernah di Periksa oleh KPK RI di tahun 2019 atas proyek Gurindam 12 Kota Tanjungpinang atas penyuapan Nurdin Basirun.
Hasil dari penelusuran tim BCN Indonesia bahwa proyek penataan pembangunan Gurindam 12 Kota Tanjungpinang telah dimenangkan beberapa perusaha yang terdiri dari PT dan CV yaitu PT. Gunakarya Nusantara, CV. Setya Bersama dan CV. Nabilla Permata.
Berdasarkan hasil penelusuran BCN Indonesia terkait proyek Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang yang memakan dana APBD 2018 APBD 2019 dan APBD 2020 sebesar Rp. 487.999.203.609,75 miliar diduga tidak jelas.
Akan tetapi, dari hasil penelusuran tim BCN Indonesia bahwa diduga adanya mark up terkait proyek pembangunan infrastruktur penataan Gurindam 12 di Kota Tanjungpinang. Menurut PHO Nomor 2.2/BASTP/MY-FSK/PUPP-BM/APBD/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020 dan telah dibayarkan dengan total sebesar Rp. 427.449.338.625,07 miliar.
Penulis : Red
Berita Part : 3