BCN Indonesia – Mega proyek Gurindam 12 Tanjungpinang sebesar Rp. 487.999.203.609,75 pada tahun 2018 yang dilaksanakan oleh PT. GKN diduga kuat tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis 10/08/2023.
Proyek yang menghabiskan Anggaran APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 487.999.203.609,75, diduga terdapat ketidak sesuaian pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang yang diduga dikerjakan oleh oknum inisial A dan H.
Berdasarkan data BCN Indonesia dengan ketidak sesuaian pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang diduga telah menilap uang Negara sebesar Rp. 737.251.799,00. Tetapi dengan banyaknya pemberitaan, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) di Kepri enggan melakukan tindakan yang diduga A dan H merupakan Bos besar di Kepri.
Dari kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 737.251.799 juta rupiah yakni pekerjaan Perkerasan Beton Semen, Beton mutu yang rendah, Baja Prategang yang tidak sesuai spek pada Kerb Pracetak jenis 2, Kerb Pracetak jenis 6, serta Utilitas dan pelayanan Penerangan jalan berupa jaringan dan Lampu taman, pemasangan lampu sorot 400 Watt yang tidak dilaksanakan, Main Hol Panel yang tidak ada, Manhole Sparing Pipa yang tidak sesuai, Lampu Penerangan Gardu Sl 36 Watt yang tidak dikerjakan, Saklar Tunggal, Panel Penerangan Gardu yang tidak diadakan dan Instalasi Penerangan lainya, serta Pondasi PJU kurang volume karena tidak memiliki tiang dan armatur.
Terkait dugaan banyaknya permasalahan pada pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang, Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan angkat bicara, “Terkait dengan proyek Gurindam 12 Tanjungpinang tersebutkan bahwa anggaran tersebut ialah tahun Anggaran tahun jamak”. Ujar Ismail
“Jika proyek belum selesai, Sementara anggaran sudah Habis, bahkan pekerjaan molor dan biaya membengkak, tentunya ada persoalan. Nah jika hal tersebut terjadi Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan Lidik”. Kata Ismail
Dilain sisi, Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri juga mempertegas, “Terkait begitu banyak pemberitaan media, hal ini perlu disikapi. Jika Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah tidak bisa melakukan Lidik, Laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Pusat”. Jelas Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri
Hingga berita ini di Publikasikan, BCN Indonesia belum meminta keterangan konfirmasi kepada oknum pengusaha inisial H yang ikut terlibat dalam pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang dan pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait persoalan pembangunan Gurindam 12 Tanjungpinang.
Penulis: Red
Berita Part: 6