BCN Indonesia – PT. Interpark Industries Batam diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terhadap salah satu pekerjanya yang sudah cukup lama mengabdi di Perusahaan tersebut, Jum’at ( 26/08/2022 ).
Menurut keterangan pengacara Karyawan yang di Pecat sepihak, Suherman, SH yang di beri kuasa oleh saudara Robi Sardo bahwa pemecatan yang dilakukan oleh PT. Interpark Industries Batam tidak adanya pertimbangan yang matang.
Atas Kejadian Kecelakaan Kerja saat masa kerja di PT. Interpark Industries Batam pada tanggal Batam, 1 Februari 2022 sekira pukul 16:30 Wib, Korban membersihkan Mesin Roll Laminating dan Mesin dalam Keadaan Hidup agar dapat membersihkan mesin laminating itu dengan menyeluruh, dan untu sehari harinya mesin dibersihkan dalam keadaan hidup, dan pembersihan itu menggunakan Lap kain basah, dan saat membersihkan mesin tersebut Roll Laminating serta Lap kain basah ikut tertarik mesin dan sehingga jari telunjuk kiri Klien ikut tertarik sehingga mengakibatkan terputus nya salah satu jari tangan telunjuk sebelh kiri Klien.
Bahwa atas kejadian tersebut Klien mengalami kerusakan Tangan bagian Jari Telunjuk Tangan Kiri Klien dan telah dilakukan Perobatan pada Rumah Sakit ST. ELISABETH Batam Kota Kelurahan Belian Kota Batam dengan Surat Keterangan Nomor : RSSEBK/RI20220304-0001 tertanggal, Batam, 04 Maret 2022 di tandatangani oleh Dokter HENDRA Sp.OT dan serta Surat Keterangan sakit tertanggal Batam, 09/03/2022 dengan Dokter yang sama yaitu Dokter Hendra Gunawan Sp.0T.
Dalam kecelakaan kerja tersebut, klien pro aktip melaporkan pada manajemen
perusahaan PT. INTERPAK INDUSTRI BATAM, dan atas perobatan tersebut klien
telah mendapat Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja dan telah diadakan
Tutup Kasus dengan keterangan Cacat Fungsi bagian badan Ujung jari jari dengan
besarnya cacat 20 % ( Dua Puluh Persen).
Sementara itu, Suherman, SH Selaku pengacara saudara Robi Sardo karyawan yang dipecat secara sepihak mengatakan Bahwa “Atas Kecelakaan kerja tersebut Pihak Perusahaan belum memberikan santunan Kecelakan Kerja atas cacatnya bagian badan Klien.”
“Pada tanggal 8 Agustus 2022, saat itu Klien masuk kerja dan telah memberikan absen masuk kerja dan di pagi itu klien permisikan ijin waktu untuk mengambil Surat keterangan Dokter atas Penutupan Kasus Kecelakaan Kerja dan atas mendatapat minta ijin pada Asisten Manager untuk mengambil Surat Keterangan Doker atas Penutupan Kasus Kecelakaan Kerja, dan saat di Rumah sakit, Klien mendapat SMS Whatsap paa group Departemen tempat Kerja Klien di Hanphone genggam Klien sekira pukul 07:48 Wib tanggal 8 Agustus 2022 disebutkan : “
Robi…mulai bsk, kamu TDK usah lg masuk Kerja …..( Pak Roni)” Ujar Suherman, SH
“Pesan singkat melalui SMS Whatsap hanphone group Whatsap satu departemen Klien berkerja tersebut, dan klien merasa terpukul sekali dan tidak dianggap selaku karyawan yang sebenarnya karyawan pada Perusahaan, dan SMS Whatsap itu di tulis pada Grop Whatsap satu Departemen tempat Klien bekerja.”
“Lanjut Suherman, SH, Bahwa atas Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Klien berkerja (PT. INTERPAK INDUSTRI BATAM) disaat pengambilan Surat Keterangan Dokter atas Penutupan Kasus Kecelakaan kerja dan telah meminta ijin lebih dahulu pada Asisten manager kerja Klien, dan dalam hal ini kami selaku kuasa Hukum klien menduga adanya kecurangan pada Karyawan (Klien) bahwa pada Perusahaan (PT. INTERPAK INDUSTRI BATAM ) apakah mempunyai atas wajib nya Peraturan Perusahaan (PP), dan baik hubungan kerja Permanen dan atau Kontrak Kerja yang merujuk pada Peraturan Perusahaan dengan Regulasinya dan serta wajib diikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Kesehatan dan atas produksi Perusahaan yang berhubungan dengan keselamatan kerja dengan wajib nya memiliki Sertifikasi kelayakan K3 yang terkait atas kecelakan kerja tas ditutupnya kasus kecelakaan kerja Klien bernama Robi Sardi.” Kata Suherman, SH
Suherman, SH Juga menjelaskan bahwa, “Dalam hal ini Perusahaan tidak sepatutnya memberikan Pemutusan hubungan kerja sepihak melalui SMS Whatsap pada group dalam satu deparemen tepat bekerja nya Klien, yangtidak merasakan atas adanya Hubungan kerja antara majikan dengan karyawannya, yang ana klien dan karyawannya adalah juga selaku penunjang dalam memajukan perusahaan dalam produksi perusahaan.”
Atas Pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut Suherman, SH Mengatakan Bahwa, Klien masih memiliki sisa Upah yang belum dibayar selama masih kerja, dan juga sisa Masa Kontrak selama 8 (Delapan Bulan) yaitu masa kontrak klien selama 1 (satu tahun) dari masuk nya tanggal 20 April 2021 hingga 20 April 2022 dan Pemutusan hubungan kerja tersebut pada tanggal 8Agustus 2021 melalui Pesan singkat SMS Whatsap Hanphone pada Group satu Departemen Klien berkerja.”
“Dengan ini kami selaku kuasa Hukum dapat memohon dan meminta pada Pemerintah terkait jika atas adanya dugaan kenakalan Perusahaan PT. INTERPAK INDUSTRI BATAM wajib mendapatkan sanksi untuk segera diwarning Pemerintah terkait untuk segera ditutup sementara dan atau secara permanen jika memang belum ada nya peraturan Perusahaan dengan regulernya dan jika memang belum ada nya Kelengkapan perusahaan untuk ber produksi sehingga dapat merugikan masyarakat pekerja lain nya yang masih berkerja pada perusahaan dan atau yang sudah di PHK sepihak sebelum terjadinya kasus dan atau perkara terjadinya pada Klien dan dengan memberikan efek jera pada perusahaan yang nakal dalam pelaksanaan aturan Pemerintah yang berlaku” Jelas Suherman, SH selaku kuasa hukum Robi Sardo
Untuk itu, Pihak Suadara selaku Pimpinan Perusahaan PT. INTERPAK INDUSTRI BATAM wajib membayarkan pada Klien :
1. Sisa Upah gaji yang belum dibayar selama 18 (delapan belas) hari kerja berserta
Over Time kerja.
2. Sisa masa Kontrak kerja 8 (delapan) bulan upah gaji;
3. Pesangon penolakan / dan atau upah penghargaan kerja 1 bulan upah gaji ;
4. Gaji klien sebesar Rp 4.200.000.- /satu bulan kerja;
5. Pembayaran 20 % atas Penutupan kasus atas Kecelakan Kerja;
Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Interpark Industries Batam Kepada karyawannya saudara Robi Sardi, Awak media ini belum memintai keterangan terkait Pemecatan Sepihak tersebut kepada Manajemen PT. Interpark Industries Batam.
Penulis : MP