BCN Indonesia – Salah satu Konsumen yang Diduga Telah di Tipu oleh PT Mega Top Pratama Pengembang dan Developer Perumahan Griya Lestari Berujung di Laporkan ke Pihak Berwajib Polda Kepri.
IF 26 Tahun merupakan salah satu Konsumen dari Perumahan Griya Lestari Bukit dangas Sekupang yang tak kunjung jadi Sampai saat ini Juga, dan IF Juga telah melaporkan Kepada Pihak Kepolisian Polda Kepri dalam Dugaan tindak Pidana Perlindungan Konsumen (03/02/ 22).
Sementara Itu, Konsumen yang Bersangkutan meresa telah tertipu untuk membeli Rumah dengan cara Cast bertahap, tetapi sampai waktu yang di Janjikan ternyata kondisi Rumah belum ada Perkembangan Pembangunan dan sejumlah uang telah di setor sebesar Rp 69.167.500,- (Enampuluh sembilan juta seratus enampuluh tujuh limaratus rupiah).
Dari Laporan tersebut telah di tangani oleh subdit II kriminal khusus (Krimsus) Polda Kepri. berdasarkan LP : STTLP/09/II/2022/ SPKT Polda Kepri.
Bagi masyarakat Kota Batam yang merasa Telah di Rugikan atas ulah PT Mega Top Pratama dipersilahkan untuk melaporkan kepada Polda Kepri.
Sebagai mana kita ketahui PT Mega Top Pratama sebagai pengembang dan developer akan membangun perumahan Griya lestari Bukit Dangas patam lestari kota Batam, namun sampai saat ini lokasi tersebut masih tidak jelas dan lokasi masi semak belukar tidak ada tanda tanda akan adanya pembangunan.
“(IF) mengatakan harapan saya sebagai konsumen pihak pengembang dan developer perumahan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami, bagi warga Batam yang mau bersama sama membuat laporan boleh boleh saja dan saya sarankan agar kepolda Kepri untuk sebagai saksi dari laporan saya tersebut, nomor LP sudah tercantum diatas” Katanya
Masih Kata (IF) “saya sebagai korban saat ini mempercayakan penegak Hukum sepenuhnya untuk melakukan tindakan terhadap pelaku dikarenakan banyaknya korban yang kemungkinan besar akan terus bertambah” Jelasnya
Laporan : Ipoel Suryadi
Editor : R’ena