BCN Indonesia – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2019 di SMAN 3 Batam menjadi temuan, Sehingga diduga Kepala Sekolah SMAN 3 Batam telah salah gunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp. 39.105.000 juta rupiah.
Adanya dugaan terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Batam disebabkan oleh Kepala Sekolah tersebut, Yang mana Kepala Sekolah SMAN 3 Batam menyalahi aturan tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Sehingga terjadinya sebuah temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI.
Terkait dugaan Penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 3 Batam diduga adanya unsur Korupsi yang dilakukan oleh Kepala sekolah SMAN 3 Batam terkait Pengeluaran yang Tidak diatur dalam Juknis BOS untuk Biaya transportasi panitia PPDB tahun 2019.
Dalam temuan tersebut, Kepala Sekolah SMAN 3 Batam Diduga kuat telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Pada Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK RI Tahun 2020 bahwa pada SMAN 3 Batam terdapat sebuah Gedung dan Bangunan yang tidak memiliki informasi lengkap senilai Rp. 690.320.700,00 juta rupaih.
Dari temun Gedung dan Bangunan di SMAN 3 Batam sebesar Rp. 690.320.700,00 juta rupaih terdiri dari 3 Item pembangunan merupakan pemberian Hibah, Namun kemana Aset Gedung dan Bangunan tersebut, sehingga menjadi temuan di LHP BPK RI.
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Negeri Batam agar melakukan pemeriksaan kepada Kepala sekolah SMAN 3 Batam terkait Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Gedung dan Bangunan di SMAN 3 Batam tampa adanya informasi lengkap sebuah bangunan tersebut.
Penulis : Red
Editor : Rembo
Berita Part : 2
mediatrias.com