BCN Indonesia – Seperti diketahui kembali, dari pemberitaan pertama yang dikeluarkan oleh awak media terkait dugaan sindikat mafia tanah khususnya di daerah Wacopek, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan diduga kuat Kepala BPN Bintan ANN (Inisial) ini mengeluarkan sertipikat tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum dimana sertipikat yang dikeluarkannya itu tidak melalui surat dasar dan sepengetahuan pihak RT/RW setempat, bahkan yang lebih parahnya lagi, surat-surat yang sudah jelas ada Alashaknya, BPN Bintan bisa mengeluarkan Sertipikat Tanah dalam bekerja secara terstruktur dalam permainan praktiknya sebagi aktor mafia tanah, bahkan hingga ratusan hektar dilakukannya penerbitan sertipikat.
Diduga Kepala BPN Bintan ini menerapkan beberapa modus yang pada umumnya digunakan, yaitu melakukan pemalsuan berkas, melalukan pemalsuan tanda-tangan dari RT/RW, melakukan penyelewengan kekuasannya dalam menerbitkan Sertipikat Tanah yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. dan menambahkan dugaan beberapa nama-nama pengusaha yang sudah diduga kuat dalam praktik mafia tanah ini dengan berinisial Samen, ERK (GL), SPO (AYM), AGT, dan SHR.
Setelah dimintai keterangan dari salah satu masyarakat yang berinisial SNP oleh awak media tepatnya yang berlokasi di Wacopek, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menyebutkan bahwa “Mafia tanah ini memang diduga telah bekerjasama dengan berbagai pihak-pihak terkait untuk melakukan pemalsuan-pemalsuan dokumen Sertipikat Tanah, saya melihat bahwa di daerah Wacopek ini banyak sertipikat-sertipikat yang terbit tanpa ada surat dasar yang tidak diketahui oleh salah satu nya RT setempat, seperti Alashak kami yang sudah jelas ada kepemilikannya, tiba-tiba sertifikat tanah atas nama orang lain bisa terbit dari BPN Bintan ini sungguh merampas hak kami pak, sebagai warga tempatan disini yang sudah tinggal Puluhan tahun pak”. (Pungkasnya)
Ketua RT.002 (Sohit) Kelurahan Sei Enam juga turut memberikan informasi saat diwawancarai oleh awak media bahwa : “Memang benar pak, saya disuruh untuk menandatangani berkas yang kosong dengan alasan pengurusan Prona dan Ptsl padahal yang terjadi ternyata adanya pengeluaran Sertipikat Tanah untuk para pengusaha. Saya menjadi heran seperti ini pak, karena masyarakat saya yang dirugikan disini, padahal pak masyarakat disini sudah jelas ada yang sudah mempunyai surat Alashak tetapi bisa-bisa nya menjadi Sertipikat Tanah yang ditimbulkan menjadi atas nama orang lain, ini jelas sangat miris pak dan menyayat hati kami para warga khususnya didaerah Wacopek ini, saya juga tidak pernah menyaksikan adanya pengukuran, undangan ataupun seperti pengurusan berkas, dalam penerbitan Sertipikat Tanah yang keluar ratusan hektar itu .”Ujarnya”
Tambahan, untuk menindaklanjuti temuan itu, para masyarakat setempat yang menjadi korban mafia tanah meminta secara kembali dan bertindak cepat kepada Polda Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar mengusut tuntas dan segera cepat menangkap para pelaku karena mafia tanah ini sudah menjadi salah satu fokus nya Kejaksaan Agung dalam memberantas kasus mafia tanah yang menjamur khususnya didaerah Kabupaten Bintan. “Pungkasnya”
Penulis : Rp