BCN Indonesia – Pembayaran Belanja Honorarium PNS pada Pemerintah Kabupaten Anambas terdapat kelebihan pembayaran. Adapun kelebihan pembayaran honorarium pejabat pengelolaan keuangan Daerah (PPKD), Tim anggaran Pemerintah Daerah dan Tim teknis anggaran Pemerintah Daerah senilai Rp. 123.250.000,00 rupiah.
Dengan ratusan juta kelebihan pembayaran pada PNS di Pemerintah Kabupaten Anambas tidak sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Surat keputusan Bupati Kepulauan Anambas nomor 273 tahun 2020 tentang standar harga satuan tahun anggaran 2020.
Adanya kelebihan pembayaran Honorarium PNS di Pemerintah Kabupaten Anambas Tersebut Diduga adanya unsur Korupsi yang mana dalam Dugaan bahwa Kepala BKD, Kuasa BUD, TAPD dan Setda Anambas tidak memedomi ketentuan Peraturan tentang standar harga satuan pada Peraturan Bupati Anambas.
Namun demikian dari pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas pada pemberitaan ke Tiga bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut sudah dilakukan pengembalian, Tetapi sanksi hukum yang diberikan Pemerintah Kabupaten Anambas seperti apa, Yang mana Diduga Kepala BKD, Kuasa BUD, TAPD salah gunakan keuangan daerah dengan melebihi pembayaran Honorarium PNS.
Sementara itu, Redaksi BCN Indonesia melakukan konfirmasi kembali kepada Sekretaris Daerah Anambas terkait sanksi Hukum seperti apa yang diberikan yang mana telah adanya dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.
Tetapi hingga saat ini, Sekretaris Daerah Anambas tidak memberikan keterangan terkait konfirmasi yang diberikan oleh Redaksi BCN Indonesia sebagai mana dalam Undang-Undang No, 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menguak takbir atas Dugaan penyalahgunaan Keungan daerah pada Pemerintah Kabupaten Anambas atas kelebihan pembayaran Honorarium PNS Yang diduga adanya unsur korupsi dan Diduga tidak pedomi Peraturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 123.250.000,00 juta rupiah sebagai berikut:
Kelebihan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Str : Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Senilai Rp. 20.400.000
2. Azw : BUD, Senilai Rp. 7.650.000
3. Nvm : Kuasa BUD, Senilai Rp. 8.550.000
4. Str : Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Senilai Rp. 34.000.000
Total kelebihan pembayaran senilai Rp. 70.600.000 juta rupiah.
Kelebihan Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah Daerah;
1. Azw : Wakil Ketua, Senilai Rp. 2.805.000
2. AS : Sekretaris, Senilai Rp. 2.337.500
3. Zkn : Anggota TAPD, Senilai Rp. 467.500
4. CDR : Anggota TAPD, Senilai Rp. 467.500
5. Ynd : Anggota TAPD, Senilai Rp. 467.500
6. JAP : Ketua, Senilai Rp. 3.272.500
7. Sdn : Wakil Ketua, Senilai Rp. 1.870.000
8. MYH : Sekretaris, Senilai Rp. 2.612.500
9. Rai : Anggota, Senilai Rp. 1.870.000
10. Nvm: Anggota, Senilai Rp. 950.000
11. RPS: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
12. HM : Anggota, Senilai Rp. 1.870.000
13. NH : Anggota, Senilai Rp. 850.000
14. HAF: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
15. Jmd: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
16. SH : Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
17. Zli: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
18. EYA: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
19. EH : Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
20. WHA: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
21. DDI: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
22. IRS: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
23. DC : Anggota, Senilai Rp. 950.000
24. PL : Anggota, Senilai Rp. 950.000
25. TA : Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
26. DK : Anggota, Senilai Rp. 570.000
27. Mys: Anggota, Senilai Rp. 2.090.000
28. YT : Anggota, Senilai Rp. 2.200.000
29. FAT: Anggota, Senilai Rp. 380.000
30. Ra : Anggota, Senilai Rp. 340.000
31. Edw: Anggota, Senilai Rp. 1.140.000
32. WID: Anggota, Senilai Rp. 1.200.000
Total kelebihan pembayaran senilai Rp. 52.650.000 juta rupiah
Jenis Korupsi Petty Corruption atau Grand Corruption
Dalam jenis korupsi yang dilansir bcnindonesia.com dari aclc.kpk.go.id ialah seperti petty corruption atau grand corruption terdiri dari beberapa jenis yaitu.
1. Pegawai negeri menerima suap
2. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
3. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
4. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
5. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
6. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
Kerugian Keuangan Negara
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.
Untuk itu, Diminta ketegasan terhadap Penegak Hukum di Kabupaten Anambas agar melakukan tindakan yang mana terdapat Bahwa adanya Dugaan penyalahgunaan keuangan daerah senilai Rp. 123.250.000,00 juta rupiah sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.
Penulis : Red
Berita Part : 4