BCN Indonesia Com.PT yang berada dikawasan Cammo Industri, Kecamatan Batam kota.PT yang memproduksi baju Polo Airo Foster, yaitu PT Batam Bersatu Apparel (ABB) pasalnya perjuli ini perusahaan tersebut tutup total. Dan akibatnya ratusan karyawan menuntut hak nya.Walaupun pemberitahuan resmi belum di beri tahu kepada karyawan,tetapi secara lisan sudah.
Sebab nya ada penawaran pada pekerja bahwa bulan Juni lalu ,siapa yang mau mengundurkan diri akan di beri gaji satu kali sesuai UU Omnibus Law.Dan ada sebanyak 36 karyawan saat itu mengundurkan diri tetapi tidak di bayarkan.Malah pihak perusahaan memberikan setengah gaji dari pesangon nya .
Ini membuat Afrizal,Humas Masyarakat , Pimpinan Unit Kerja(PUK) Serikat Pekerja Tekstil Sandang Seluruh Indonesia (SPSI)PT BBA Cammo pada hari Senin 25/07/2022.Ini adalah suatu kebohongan.Penipuan buat Karyawan.
Ada sebanyak 282 karyawan permanen dari anggota serikat SPSI yang hak nya belum di selesaikan.Dan ada sekitar 70 karyawan permanen dari serikat Pekerja Metal Indonesia.Sudah 3 kali Birpartit ( perundingan antara pekerja atau serikat kepada pengusaha,tetapi tidak membuah kan hasil.
Kini mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang di fasilitasi Pemerintah kota Batam melalui Ketenagakerjaan.Untuk mengetahui masa kerja karyawan di antara 10 atau hingga 20 tahun.
Dan Perusahaan memberikan penawaran melalui kuasa hukumnya,Johan Sembiring .Karena setengah gaji untuk pesangon itu tidak manusiawi.Dan kita mau ikut aturan perusahaan yaitu 1 kali PMTK ungkap Egi.
1, PMTK adalah perusahaan yang mengenakan pemutusan hubungan kerja pada karyawan harus membayar uang pesangon sebesar 1 x upah perbulan.Dan ini keputusan ketentuan pasal 22 menteri tenaga kerja.Dan menurut Egi bahwa perusahaan tidak ada pemberitahuan sebelum nya ,jika perusahaan tersebut tutup.Tapi setelah ada Bipartit pada 14/06/2022 baru ada pemberitahuan ,itu pun melalui kuasa hukumnya Johan Sembiring.
Terkait hak karyawan belum terpenuhi,maka ada kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan,bahwa barang dan mesin tidak boleh keluar.Notulen sah dan ditandatangani oleh General Manager Lim Kai Heng dan HRD PT BBA yaitu Sri Atika serta serikat SPSI dan SPMI. Untuk itu semua kami para karyawan secara bergantian agar barang apapun tidak boleh keluar dari perusahaan tersebut.
Dan ada dugaan dari para karyawan bahwa PT BBA ini tidak merugi,tetapi ada dugaan Lim Kai Heng sengaja di tempatkan bekerja di bulan Mau untuk merusak.Dan buktinya orderan di alihkan ke PT Gimli Indonesia. Dan tidak hanya itu,Sri Atika yang awalnya HRD di PT BBA sudah di tarik ke PT Gimli Indonesia,ungkap karyawan tersebut. Reporter by***katu’