• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

“RATUSAN KARYAWAN MEMINTA HAK MEREKA,AKIBAT PERUSAHAAN TUTUP”

Saiful Katuk by Saiful Katuk
25 Juli 2022
in BATAM
0 0
“RATUSAN KARYAWAN MEMINTA HAK MEREKA,AKIBAT PERUSAHAAN TUTUP”
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia Com.PT yang berada dikawasan Cammo Industri, Kecamatan Batam kota.PT yang memproduksi baju Polo Airo Foster, yaitu PT Batam Bersatu Apparel (ABB) pasalnya perjuli ini perusahaan tersebut tutup total. Dan akibatnya ratusan karyawan menuntut hak nya.Walaupun pemberitahuan resmi belum di beri tahu kepada karyawan,tetapi secara lisan sudah.

 

Sebab nya ada penawaran pada pekerja bahwa bulan Juni lalu ,siapa yang mau mengundurkan diri akan di beri gaji satu kali sesuai UU Omnibus Law.Dan ada sebanyak 36 karyawan saat itu mengundurkan diri tetapi tidak di bayarkan.Malah pihak perusahaan memberikan setengah gaji dari pesangon nya .

 

Ini membuat Afrizal,Humas Masyarakat , Pimpinan Unit Kerja(PUK) Serikat Pekerja Tekstil Sandang Seluruh Indonesia (SPSI)PT BBA Cammo pada hari Senin 25/07/2022.Ini adalah suatu kebohongan.Penipuan buat Karyawan.

 

Ada sebanyak 282 karyawan permanen dari anggota serikat SPSI yang hak nya belum di selesaikan.Dan ada sekitar 70 karyawan permanen dari serikat Pekerja Metal Indonesia.Sudah 3 kali Birpartit ( perundingan antara pekerja atau serikat kepada pengusaha,tetapi tidak membuah kan hasil.

 

Kini mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan yang di fasilitasi  Pemerintah kota Batam melalui Ketenagakerjaan.Untuk mengetahui masa kerja karyawan di antara 10 atau hingga 20 tahun.

 

Dan Perusahaan memberikan penawaran melalui kuasa hukumnya,Johan Sembiring .Karena setengah gaji untuk pesangon itu tidak manusiawi.Dan kita mau ikut aturan perusahaan yaitu 1 kali PMTK ungkap Egi.

1, PMTK adalah perusahaan yang mengenakan pemutusan hubungan kerja pada karyawan harus membayar uang pesangon sebesar 1 x upah perbulan.Dan ini keputusan ketentuan pasal 22 menteri tenaga kerja.Dan menurut Egi bahwa perusahaan tidak ada pemberitahuan sebelum nya ,jika perusahaan tersebut tutup.Tapi setelah ada Bipartit pada 14/06/2022 baru ada pemberitahuan ,itu pun melalui kuasa hukumnya Johan Sembiring.

 

Terkait hak karyawan belum terpenuhi,maka ada kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan,bahwa barang dan mesin tidak boleh keluar.Notulen sah dan ditandatangani oleh General Manager Lim Kai Heng dan HRD PT BBA yaitu Sri Atika serta serikat SPSI dan SPMI. Untuk itu semua kami para karyawan secara bergantian agar barang apapun tidak boleh keluar dari perusahaan tersebut.

Dan ada dugaan dari para karyawan bahwa PT BBA ini tidak merugi,tetapi ada dugaan Lim Kai Heng sengaja di tempatkan bekerja di bulan Mau untuk merusak.Dan buktinya orderan di alihkan ke PT Gimli Indonesia. Dan tidak hanya itu,Sri Atika yang awalnya HRD di PT BBA sudah di tarik ke PT Gimli Indonesia,ungkap karyawan tersebut. Reporter by***katu’

Saiful Katuk

Saiful Katuk

BERITA KATEGORY

Diduga Pengiriman PMI di Pelabuhan Harborbay dan Pelabuhan Batam Center Membludak
BATAM

Diduga Pengiriman PMI di Pelabuhan Harborbay dan Pelabuhan Batam Center Membludak

3 Oktober 2023
Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol
BATAM

Rokok Manchester dan Rexo Tanpa Pita Cukai Marak di Batam, Diduga Kinerja Bea Cukai Batam Nol

2 Oktober 2023
Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi
BATAM

Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Bertindak ke Lokasi

1 Oktober 2023
Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan
BATAM

Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Terancam 10 Tahun Penjara, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan

29 September 2023
Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?
BATAM

Diduga Pengerukan Tanah di Kabil di Perjual Belikan Kepada Perusahaan Galangan, Kemana Ditpam BP Batam..?

26 September 2023
Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya
BATAM

Gugatan Sederhana dari Penggugat Tidak Masuk Klasifikasi, Musrin Paten: Putusan Seadil-adilnya

14 September 2023
Next Post
“PELAKU PENCURI UANG JUGA PERHIASAN MILIK WARGA BATAM DI TEMBAK POLISI KARENA MELAWAN”

"PELAKU PENCURI UANG JUGA PERHIASAN MILIK WARGA BATAM DI TEMBAK POLISI KARENA MELAWAN"

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In