BCN Indonesia Com.Untuk berantas peredaran rokok ilegal,, khusus di daerah Batam.Untuk itu Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berkomitmen untuk berantas peredaran rokok ilegal, lakukan operasi cukai pada periode Agustus 2022.Dan di wujudkan oleh Bea Cukai Batam dengan lakukan operasi cukai bersama.
Lakukan operasi gembur rokok ilegal bergandengan dengan aparat penegak hukum lainnya,Kodim-0316 Batam.Operasi ini berhasil, Total barang penindakan cukai periode 1 Agustus sampai 9 September 2022 mencapai 159.512 batang.
Barang Kena Cukai hasil tembakau dari berbagai merek, termasuk, termasuk dari jenis Sigaret kretek mesin,maupun ,Sigaret putih mesin dan 36,06 liter minuman mengandung Etil Alkohol.
Pengawasan atas BKC HT dan MMEA secara umum di laksanakan 2 pendekatan yaitu preventif dan represif.Dan Batam berupaya secara seksama melaksanakan kedua fungsi secara seimbang dan proaktif.Dan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, yaitu Riski Baidillah mengatakan untuk jalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus revenue collector Bea Cukai.
Preventif upaya Bea Cukai Batam melibatkan dimensi lain dari pengawasan, dengan peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa.Juga melibatkan unit kepatuhan internal untuk menjamin pelaksanaan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi,kolusi,nepotisme.
Represif di lakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis dengan pembentukan tim cyber Crawling,audit di bidang cukai serta patroli dan operasi,baik secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama.Dengam mengedepankan sinergi dan unit lain,diharapkan dan meningkatkan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal.
Dan di periode 1 Agustus sampai 9 September 2022,ada 30 penindakan.Rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara dan 12 penindakan dalam operasi cukai.
Jumlah penangkapan BKC ilegal tersebut menambah tangkapan sepanjang tahun 2022.Bea Cukai Batam telah berhasil lakukan 77 penindakan BKC HT ilegal dengan total 3.862.948 batang dengan nilai taksiran mencapai Rp 10,22 Miliar dan di taksirkan mencapai kerugian negara Rp 6,81miliar.