BCN Indonesia – Satuan Reserse dan Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tanjungpinang masih terus menyelidiki dan mendalami kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh salah satu oknum DPRD Kota Tanjungpinang yaitu Rika Adrian dari Fraksi PAN saat dikonfirmasi langsung oleh media BCN Indonesia. Konfirmasi itu langsung ditujukan kepada Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tanjungpinang, yaitu AKP Rony Burungudju melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 26/10/2022.
Kejadian ini bermula saat salah satu oknum DPRD Kota Tanjungpinang Rika Adrian dari Fraksi PAN resmi di laporkan sekitar beberapa hari lalu ke Polresta Tanjungpinang oleh seorang pemilik tanah yaitu Bpk Hj. Abdul Malik yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan BT. IX, Kota Tanjung Pinang tepat nya di Ruko Kedai Kopi Joker Km.08, oknum DPRD tersebut telah melakukan penyerobotan tanah dalam pembangunan Ruko yang telah didirikannya itu.
Diketahui, saat dikonfirmasi langsung oleh BCN Indonesia kepada Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju menyatakan bahwa “Untuk laporan yang kami terima itu sudah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Artinya bahwa untuk proses penyelidikan ini dalam kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang oknum DPRD Tanjungpinang itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan langsung dari Bpk. Hj. Abdul Malik kepada media BCN Indonesia bahwa sampai saat ini keadaan yang dialami nya memang masih sangat miris dirasakan nya, karena oknum DPRD tersebut telah melakukan penyerobotan tanah yang sudah jelas dimiliki sah oleh Bpk. Hj. Abdul Malik.
Terakhir, untuk status kepemilikan tanah Bpk. Hj. Abdul Malik itu juga telah resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang sesuai dengan hasil pengukuran yang telah dilakukan, beliau juga menerangkan bahwa, “Saya berharap kasus tanah ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pihak Kepolisan Tanjungpinang, karena kan sekarang mereka sudah melakukan penyelidikan setelah saya membuat pelaporan kemarin pak, jadi saya tinggal menunggu kabar saja, karena memang pak itu sudah jelas, saya adalah sebagai pemilik tanah yang sah sesuai dengan dokumen dan data yang dikeluarkan oleh BPN Kota Tanjungpinang. Tuturnya”