BCN Indonesia – Peredaran rokok Manchester diduga semangkin merajalela di Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Batam, Aktivitas peredaran rokok Manchester yang disebut-sebut sebagai rokok Non Cukai terus mengalir ke Grosir dan Warung-warung pinggir jalan Kota Batam.
Rokok Non Cukai seperti Manchester sudah tidak asing lagi bagi para penjual dan peminat rokok Manchester di Kota Batam, Dari maraknya peredaran rokok Manchester di Kota Batam dapat mengakibatkan kerugian perekonomian negara atas Cukai Rokok.
Akan tetapi, Dari aktivitas peredaran tersebut, Tanpak diduga pihak Bea Cukai Batam takut memberantas peredaran rokok seperti Manchester. Padahal, peredaran rokok Manchester sudah berjalan rampung cukup lama di Kota Batam. Lantas bagaimana dengan sikap pihak Bea Cukai Batam terkait rokok Manchester?.
Seharusnya, Pihak Bea Cukai Batam lebih mendalami tentang Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Sehingga peredaran rokok Manchester di Kota Batam segera teratasi sebagai mana rokok Manchester tidak memakai cukai rokok.
Menurut hasil keterangan yang telah didapatkan oleh salah satu penjual rokok Manchester mengatakan “Kalau rokok Manchester kita jual karena setiap minggu, Sales-sales rokok Manchester datang kewarung kita, dan Harganya pun sangat murah sehingga para peminat rokok Manchester dengan mudah membelinya”.
“Kalau legal atau ilegal, Itu dari pihak Bea Cukai Batam yang melakukan pemeriksaan, Kalau kami ini apalah Pak, Hanya menjual saja, Kalau datang sales Rokok Manchester ya Kita Beli”. Ucapnya
Masih kata dia, “Kadang pun kita jual rokok Manchester ini Radar-radar takut juga, Karena saya liat di berita, Bea Cukai sering merazia rokok Tanpa Cukai, Kalau di Razia sama Bea Cukai lalu di sita, kan Kita Rugi Besar Pak”.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peredaran rokok Manchester di Kota Batam, Redaksi BCN Indonesia mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada pihak Bea Cukai Batam.
Namun, Hingga detik ini, Konfirmasi Redaksi BCN Indonesia belum juga mendapatkan balasan dari Pihak Bea Cukai Batam, Yang mana, dalam dugaan bahwa Pihak Bea Cukai Batam memiliki kebungkaman atas peredaran Rokok Manchester tanpa Cukai.
Hingga berita ini di Publikasikan, Pihak Redaksi BCN Indonesia akan terus berupaya meminta keterangan dari Pihak Bea Cukai Batam atas peredaran rokok Manchester dan Pihak rokok Manchester. Sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau perekonomian negara atas cukai rokok Manchester.
Penulis : Red
Berita Part : 2