BCN Indonesia – Terkait pembangunan ruko Kaliban yang di bangun pihak developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa yang beralamat di Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga kuat menggunakan material pasir ilegal yang tak memiliki izin.
Diketahui bahwa saat ini pihak Aparat penegak hukum di Kota Batam sedang Ganas-ganasnya berantas para penambang pasir ilegal, baik di Batu besar, Nongsa, Galang dan di kawasan kampung jabi.
Akan tetapi, pihak developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa sampai dengan saat ini diduga masih menggunakan pasir ilegal untuk membangun ruko melakukan pembangunan ruko Kaliban Superblock tampa adanya rasa takut dengan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baru-baru ini, developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa lagi Genjar-genjarnya melakukan penimbunan tanah yang kedepanya akan dilakukan pembangunan Pasar, Plaza, Apartemen dan Hotel di Kawasan ruko Kaliban Trade Center punggur.

Namun, sebelum terjadinya pembangunan ruko Kaliban Superblock Bisnis Center, diduga pihak developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa sudah melakukan penimbunan danau yang mana dulunya Kawasan ruko Kaliban ialah danau.
Kemudian, Akibat penimbunan Kawasan Kaliban yang dilakukan pihak developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa diduga mengakibatkan dampak banjir yang meresahkan warga sekitar atas cuf and fil PT. Kaliban Bangun Prakarsa.
Redaksi BCN Indonesia saat melakukan pengecekan pasir tampa izin dan dampak pada bangunan ruko Kaliban, Terlihat dari plester dinding ruko Kaliban banyak yang retak akibat pasir yang tidak memiliki kualitas atas dugaan pasir sedotan tanah yang dicuci pakai mesin dompleng.
Untuk mendapatkan keterangan lebih dalam atas penggunaan pasir ilegal, Pihak tim investigasi BCN Indonesia meminta keterangan konfirmasi melalui whatsapp kepada developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa. Namun hingga detik ini, developer PT. Kaliban Bangun Prakarsa belum memberikan jawaban.
Sama hal dengan pihak legal PT. Kaliban Bangun Prakarsa saat dikonfirmasi BCN Indonesia terkait penggunaan material pasir yang diduga ilegal belum memberikan jawaban (Terblokir).
Penulis: Red
Berita Part : 2