BCNINDONESIA – Seorang ibu dan anak berinisial, SN dan AS diamankan pihak Polres Metro Tangerang Kota usai memalsukan surat bebas COVID-19. Dimana, mereka nekat memalsukan surat kesehatan itu, lantaran takut melakukan pengecekan COVID-19 melalui rapid atau swab antigen.
“Mereka memalsukan surat kesehatan ini untuk keperluan mudik,” katanya, Jumat, 21 Mei 2021.
Kepolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, keduanya memalsukan surat kesehatan itu untuk memperlancar proses kembalinya mereka ke Kota Tangerang dari kampung halamannya di Pekalongan.
Tindak kejahatan kesehatan itu diketahui saat petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tangerang, melakukan pemeriksaan dokumen pulangnya para pemudik di Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang. Dimana, kawasan tersebut merupakan tempat tinggal kedua pelaku, pada Rabu, 19 Mei 2021.
Kepada petugas kelurahan tersebut, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan dari salah satu klinik di Jakarta Selatan. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen ini palsu. SN pun mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS.
“Ketika dicek petugas, ternyata suratnya palsu hingga akhirnya mereka kita proses secara hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memalsukan surat dengan cara mengedit surat keterangan bebas COVID-19 yang sudah ada dengan menggunakan sebuah laptop. Dimana, mereka mencatut sebuah klinik di Jakarta Selatan untuk mencetak surat tersebut.
“Surat ini dibuat sendiri dengan mencatut salah satu klinik di Jakarta Selatan. Kini mereka kami amankan dan dikenakan pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ungkapnya.