BCN Indonesia – Satresnarkoba polres Banjar berhasil ungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jl. Sekumpul Ujung Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. (29/11/2022)
Menurut Kasat ResNarkoba Polres Banjar Iptu Ferry Kurniawan Goenadi, S.H., M.H., mengatakan adanya informasi dari masyarakat kerap bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu, kemudian Anggota dari Sat ResNarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan memang betul informasi itu, kemudian anggota Sat ResNarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut telah diamankan pelaku MS (49 Th) dan ditemukan barang bukti Narkotika Gol 1 jenis sabu-sabu sebanyak 6 (Enam) paket yang di simpan pelaku didalam tas kecil warna orange dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) timbangan digital dan 1 bundel plastik klip.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba bahwa pelaku kami jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Narsum. Lasi Humas Polres Banjar