BCN Indonesia – Lagi-lagi Satpol PP Kota Banjarbaru menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari satu toko yang ada di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Sebanyak 28 botol Miras berbagai merek itu berhasil disita oleh Satpol PP Banjarbaru, pada Selasa (24/11/2022) malam.
Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, pihaknya menyita miras itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengawasan, di sekitar toko tersebut selama beberapa hari.
“Saat pengawasan kami melihat ada anak muda yang datang ke toko itu, lalu ketika pulang membawa plastik yang isinya kami yakini botol berisi miras,” katanya, kamis (24/11/2022).
Setelah memastikan keberadaan Miras di toko tersebut, pihaknya lanjut Yanto langsung melakukan penggeledahan.
Benar saja, ketika personelnya melakukan penggeledahan, mereka menemukan Miras tersimpan tepat di bawah anak tangga.
“Kedoknya menjual minuman dingin, hanya segelintir orang saja yang tahu kalau di toko itu menjual Miras. Jadi bila ada pelanggan yang ingin membeli miras, baru si penjual mengeluarkannya dari tempat penyimpanan di bawah tangga tadi,” terang Yanto.
Selanjutnya, penjaga toko beserta puluhan botol Miras tersebut jelas Yanto langsung mereka bawa ke Mako Satpol PP untuk diminta keterangan.
Hasilnya diketahui penjaga toko tersebut berinisial AY seorang pria berusia 27 tahun, warga Mojekerto, Jawa Timur.
Setiap menjual satu botol Miras, AY disebutkan Yanto mendapatkan upah sebesar Rp 5 Ribu.
“Dari pengakuan AY juga, toko itu baru buka sekira 10 hari, dan dia bukan pemilik tetapi hanya sebagi penjaga toko,” jelasnya.
Peredaran Miras tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol
Reporter Rohim