BCN Indonesia – Dimasa kepemimpinan Bapak Safar di tahun 2021 pada Dinas Perkim Lingga mendapatkan sebuah masalah yang diduga menjadi tempat ajang unsur Korupsi atas pembayaran Kerjasama publikasi Iklan/Banner sebesar Rp. 105.425.000,00 juta rupiah.
Atas adanya permasalahan dalam dinas Perkim Lingga di tahun 2021, Menjadi bumerang bagi para media yang mana salah satu media di Kabupaten Lingga mendapatkan biaya iklan yang melanggar tentang Peraturan Bupati Lingga yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Perkim Lingga.
Mantan kepala dinas Perkim lingga, Bapak Safar yang kini sudah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga ketika di Konfirmasi oleh Redaksi BCN Indonesia melalui pesan Whatsapp, Diduga safar elergi terhadap wartawan, Yang mana ketika BCN Indonesia melakukan konfirmasi, Safar langsung memblokir.
Sebagai pejabat publik, Diduga safar mantan Kadis Perkim Lingga yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Lingga diduga telah mengkangkangi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Berdasarkan investigasi lebih lanjut, Bahwa kasus dugaan Korupsi kerjasama Publikasi Iklan/Banner yang mengakibatkan beban keuangan daerah telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lingga, Namun hingga saat ini, Proses yang dilakukan oleh Penegak Hukum di Lingga diduga setengah jalan.
Padahal, Mantan kepala Dinas Perkim Lingga tersebut sudah jelas melanggar Peraturan Bupati tentang SSH, Tetapi ada apa dengan pihak Penegak Hukum di Kabupaten Lingga, Seakan-akan diduga bahwa Bapak Safar selaku Sekretaris DPRD Lingga memiliki Backup yang kuat di Intansi Pemerintah Kabupaten Lingga.
Hingga berita ini di Publikasikan, Pihak Penegak Hukum di Kabupaten Lingga belum di mintai keterangan oleh BCN Indonesia atas lanjutan proses pemeriksaan kasus dugaan Korupsi atas Kerjasama Publikasi Iklan/Banner senilai Rp. 105.425.000,00 juta.
Penulis : Red
Berita Part : 5