BCN Indonesia – Unit VI Bareskrim Polres Barelang bersama Bareskrim Polres Barelang berhasil mengamankan 1 orang pria dewasa sebagai pelaku Tindak Pidana Hubungan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur berinisial (TNM 44 tahun). Jumat (24/09/2021) Sekitar pukul 17.30 WIB.
Mulai Kamis (23/09/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor (ibu korban) mencoba menanyakan kepada korban tentang perutnya yang membesar namun anaknya menjawab tidak. Dan sekitar pukul 14.00 WIB, korban merasakan sakit di perutnya kemudian pelapor langsung membawanya ke rumah sakit. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.
Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata anak pelapor dinyatakan hamil, kemudian anak pelapor memberi tahu perawat di rumah sakit bahwa dia hamil karena laki-laki (aktor TNM berusia 44 tahun) yang ia kenal saat menghadiri Fashion Show beberapa waktu lalu, tanpa sepengetahuannya.
Menurut pelapor, korban memiliki hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan korban telah beberapa kali melakukan hubungan suami-istri dengan pelaku dimana korban masih di bawah umur dan tidak layak untuk melakukan hubungan suami-istri.
Berdasarkan laporan wartawan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Kepala Bareskrim Polres Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH memerintahkan Unit VI Bareskrim Polres Barelang dan Bareskrim Polres Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan di lapangan. di bawah umurDan atas kejadian ini, pelaku ditangkap oleh Bareskrim Polres Barelang dan dibawa ke Polsek Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Bareskrim Polres Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana pelaku masih berada di bawah umur. anak di bawah umur. ditahan dan ditahan di Rutan Polres Barelang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor RI. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00,- (5 miliar rupiah). Kata Kasat Reskrim melalui Kabag Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
Sumber: mediatrias.com Batam Jaringan bcnindonesia.com