• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polresta Barelang Sikat Pelaku

BCN Indonesia by BCN Indonesia
27 September 2021
in BATAM
0 0
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polresta Barelang Sikat Pelaku
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Unit VI Bareskrim Polres Barelang bersama Bareskrim Polres Barelang berhasil mengamankan 1 orang pria dewasa sebagai pelaku Tindak Pidana Hubungan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur berinisial (TNM 44 tahun). Jumat (24/09/2021) Sekitar pukul 17.30 WIB.

Mulai Kamis (23/09/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelapor (ibu korban) mencoba menanyakan kepada korban tentang perutnya yang membesar namun anaknya menjawab tidak. Dan sekitar pukul 14.00 WIB, korban merasakan sakit di perutnya kemudian pelapor langsung membawanya ke rumah sakit. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata anak pelapor dinyatakan hamil, kemudian anak pelapor memberi tahu perawat di rumah sakit bahwa dia hamil karena laki-laki (aktor TNM berusia 44 tahun) yang ia kenal saat menghadiri Fashion Show beberapa waktu lalu, tanpa sepengetahuannya.

Menurut pelapor, korban memiliki hubungan dengan pelaku, menurut pengakuan korban telah beberapa kali melakukan hubungan suami-istri dengan pelaku dimana korban masih di bawah umur dan tidak layak untuk melakukan hubungan suami-istri.

Berdasarkan laporan wartawan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Kepala Bareskrim Polres Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH memerintahkan Unit VI Bareskrim Polres Barelang dan Bareskrim Polres Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan di lapangan. di bawah umurDan atas kejadian ini, pelaku ditangkap oleh Bareskrim Polres Barelang dan dibawa ke Polsek Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Barelang, KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Bareskrim Polres Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana pelaku masih berada di bawah umur. anak di bawah umur. ditahan dan ditahan di Rutan Polres Barelang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor RI. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00,- (5 miliar rupiah). Kata Kasat Reskrim melalui Kabag Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.

Sumber: mediatrias.com Batam Jaringan bcnindonesia.com 

Tags: AnakBatamBawah UmurDiPelakuPemerkosaan di BatamPersetubuhanPolresta Barelang SikatSetubuhi Anak di Bawah Umur
BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Pimpinan, Komisi, Protokol, Pansus dan Sekretariat DPRD Batam Korupsi Perjalanan Dinas
BATAM

Pimpinan, Komisi, Protokol, Pansus dan Sekretariat DPRD Batam Korupsi Perjalanan Dinas

8 Juni 2023
Kepala Bea Cukai Batam Bungkam Lelang Mobil Sport Fiktif 32 Miliar Lenyap
BATAM

Diduga Kepala Bea Cukai Batam Bungkam, Lelang Mobil Sport Fiktif, 32 Miliar Lenyap..?

5 Juni 2023
Judi Gelper Batam Kapolda Kepri
BATAM

Maraknya Judi Gelper di Kota Batam, Diduga Kapolda Kepri Buang Badan

3 Juni 2023
Bea Cukai Batam Gelapkan Data Lelang Polda Kepri Bapenda Kepri
BATAM

Parah, Bea Cukai Batam Diduga Gelapkan Data Lelang Kepada Polda Kepri dan Bapenda Kepri

1 Juni 2023
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam Polresta Barelang
BATAM

Diduga Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam Sangkut di Polresta Barelang

29 Mei 2023
Gelper Batam Marak Kinerja Polresta Barelang Polda Kepri Melempem
BATAM

Gelper di Batam Kembali Marak, Kinerja Polresta Barelang dan Polda Kepri Diduga Melempem

29 Mei 2023
Next Post
Google Rayakan Ulang Tahun Ke-23 dengan Doodle Berbentuk Kue

Google Rayakan Ulang Tahun Ke-23 dengan Doodle Berbentuk Kue

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In