BCN Indonesia – Di ketahui bahwa pembongkaran Ruko dan Kios di Pasar Melayu Raya yang berada di Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Batam Kepri,di lakukan secara paksa pada pada hari Selasa 05/04/2022 kemarin.
Sebelum nya pembongkaran Ruko dan Kios pasar Melayu Raya ini sudah pernah di lakukan pada tanggal 15/03/2022. Dan diatas namakan Himpunan Pengusaha Kecil pribumi dengan di Ketuai oleh Hadis Lani. Ternyata pembongkaran mandiri ini di lakukan oleh hadis di tolak oleh pemilik ruko dan kios.
Penolakan ini beralaskan bahwa pihak Hadis Lani tidak bisa menunjukan Legalitas tertulis, melain kan hanya mengungkap kan. Bahwa Hadis Lani di nyatakan menang berdasarkan keputusan pengadilan PK.TUN di tahun 2017.
Salah satu pemilik ruko dan kios pasar Melayu Raya tersebut mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah di beli pada tahun 2001 secara ilegal kepada Developer PT Tiara Mantang yaitu Bapak Ahmad Nipon Dan tahun 2017 keluar keputusan nya dari Pengadikan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung yang memenang kan Pak Hadis Ladi Dan kami punya hak ,karna kita membeli secara ilegal.
Dan pembongkaran Ruko dan Kios ini juga belum di ketahui oleh RT/RW Pasar melayu Raya yang ada di Bukit Tempayan Batu Aji. Jadi kami tidak mau di bongkar secara paksa.
Karena Hadis Lani tidak memiliki hak atas bangunan tersebut Di karenakan diri nya tak membayar UWTO kepada BP Batam sehingga di cabut izin atas bangunan Dan kami belum mendapatkan ganti rugi ungkap Lia. Dan tidak ada pemberitahuan dari pihak developer.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan atas pembongkaran ruko dan kios tersebut tapi Hadis tidak menunjukkan regalitas untuk mengkosongka bangunan tersebut Dan saya lihat sudah 500 lebih kios yang sudah di bongkar oleh pihak Hadis, Kami butuh keadilan” ungkap Eliyati.
Reporter : Katu