• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home BATAM

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

BCN Indonesia by BCN Indonesia
20 Juli 2022
in BATAM
0 0
Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram Batam, (20/7/2022).

Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman. Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00
WIB.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. Sementara itu pada Jum’at, tanggal 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat.

Undani, kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam, menerangkan kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery.

Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” Jelas Undani.

Dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat. Tersangka yang berinisial UJ, laki-laki berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.

Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Reporter: Saiful Katu

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam Polresta Barelang
BATAM

Diduga Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam Sangkut di Polresta Barelang

29 Mei 2023
Gelper Batam Marak Kinerja Polresta Barelang Polda Kepri Melempem
BATAM

Gelper di Batam Kembali Marak, Kinerja Polresta Barelang dan Polda Kepri Diduga Melempem

29 Mei 2023
Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Batam Perjalanan Dinas
BATAM

Ngerih, Diduga ada Bau Korupsi, Tunjangan Perumahan DPRD Kepri Kalah dengan DPRD Batam 10 M..?

26 Mei 2023
Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu
BATAM

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

25 Mei 2023
Diduga Korupsi, Tempo dua Hari, DPRD Batam Habiskan Dana Perjalanan Dinas Rp. 762 juta
BATAM

Diduga Korupsi, Tempo dua Hari, DPRD Batam Habiskan Dana Perjalanan Dinas Rp. 762 juta

25 Mei 2023
Perjalanan Dinas Travel DPRD Batam Bungkam
BATAM

Perjalanan Dinas DPRD Batam Terdapat Perikatan Perjanjian, Dua Travel Belum di Bayar, Diduga Ketua DPRD Batam Bungkam

22 Mei 2023
Next Post
Selamat, Kota Batam Juara MTQ IX Tingkat Provinsi Kepri

Selamat, Kota Batam Juara MTQ IX Tingkat Provinsi Kepri

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In