• NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
  • TOPIC BERITA
Home News

Sita 300 Liter Solar Subsidi di Kukar, Polisi Ciduk Dua Penimbun

BCN Indonesia by BCN Indonesia
2 April 2022
in News
0 0
Sita 300 Liter Solar Subsidi di Kukar, Polisi Ciduk Dua Penimbun
Share on FacebookShare on Twitter

BCN Indonesia – Polres Kutai Kartanegara menangkap tangan dua warga Tenggarong pelaku penyalahgunaan solar subsidi, SB (48) dan MF (28) di sebuah gudang penyimpanan di Timbau, Tenggarong. Dari keduanya polisi menyita 300 liter solar subsidi.

Antrean panjang solar subsidi di SPBU membuat Polres Kukar bergerak melakukan penyelidikan, Jumat (1/4), mulai dari pengisian di SPBU sampai di gudang diduga tempat penyimpanan solar subsidi. Ditemukan aktivitas pemindahan solar dari truk ke drum penampungan di dalam gudang.

“Kami amankan pelaku dan barang bukti waktu mengeluarkan solar dari truk di gudang itu. Total kita amankan 300 liter solar subsidi. Baik yang disimpan maupun yang baru dibeli dari SPBU,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ganda Syah Hidayat, Sabtu (2/4).

Tangki truk pengangkut solar subsidi itu diketahui telah dimodifikasi. Kedua terduga pelaku pengetap solar, SB (48) dan MF (28), membeli solar subsidi (Bio Solar) Rp 5.150 per liter di SPBU dan menjualnya lagi ke perkebunan dan perusahaan perkebunan Rp 8.000 per liternya.

“Selain 300 liter solar subsidi, kami amankan pompa alkon, selang, corong, dan dua unit truk. Motifnya ekonomi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Hidayat.

Penindakan ini bertujuan untuk meminimalisir antrean yang mengular dan terjadi berkepanjangan. Kepolisian juga berencana menyelidiki antrean truk di pinggir jalan, di antaranya melalui razia.

“Kami masih melakukan penyelidikan intensif, perlu waktu untuk mengungkap itu (indikasi kerja sama dua tersangka dengan pihak perusahaan perkebunan). Yang jelas, solar subsidi itu mengarah ke perkebunan,” ungkap Hidayat.

Masih disampaikan Hidayat, setiap harinya kedua pelaku bisa menjual rata-rata 150 liter atau menjual kembali 6 ton solar subsidi tiap 15 hari. Perbuatan keduanya sudah berlangsung dua tahun terakhir.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja. “Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutup Hidayat.

 

BCN Indonesia

BCN Indonesia

BERITA KATEGORY

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kembali Beroperasi
News

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bintan Kembali Beroperasi

7 Juni 2023
Baleg RUU PPRT
News

Marak Kasus Kekerasan PRT, Willy Aditya: Baleg Percepat Pembahasan RUU PPRT

7 Juni 2023
Gempar Kepala Bea Cukai Batam Diduga Gelapkan 93 Unit Kendaraan Negara Rugi Rp. 251 Miliar Dirjen BC Kemana
News

Gempar, Kepala Bea Cukai Batam Diduga Gelapkan 93 Unit Kendaraan, Negara Rugi Rp. 251 Miliar, Dirjen BC Kemana..?

7 Juni 2023
Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain
News

Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Kokain

5 Juni 2023
Kasus Korupsi Dinas Perkim Lingga Kapolres: Masih Menunggu
News

Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Perkim Lingga, Kapolres: Masih Menunggu

5 Juni 2023
Bejat, Ayah Ini Tega Melakukan Persetubuhan Kepada Tirinya Selama Dua Tahun
News

Bejat, Ayah Ini Tega Melakukan Persetubuhan Kepada Tirinya Selama Dua Tahun

5 Juni 2023
Next Post
Ramadhan 1443 Hijriah, Rudi Salat Tarawih Perdana di Masjid Agung Batam

Ramadhan 1443 Hijriah, Rudi Salat Tarawih Perdana di Masjid Agung Batam

  • Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    Pelaku Predator Anak di Tanjungpinang Telah Ditangkap Jatanras Polres Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bos Diskotik Planet Batam Diperiksa Sat Reskrim Polresta Barelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bapak Di Natuna Tega Perkosa Putrinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi, Tiga Pejabat di Kabupaten Lingga Diduga Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Kapolres Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan Kapolda Kepri Takut Memberantas Perjudian di Tanjungpinang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • REDAKSI
  • SOP WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • DISCLAIMER MEDIA CYBER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER

Company BCN Indonesia ©2023

No Result
View All Result
  • NEWS
  • ECONOMY
  • NASIONAL
  • INTERNATIONAL
  • METRO
  • TNI & POLRI
    • OLAHRAGA
  • TOPIC BERITA

Company BCN Indonesia ©2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In