SOP WARTAWAN

SURAT KEPUTUSAN

DEWAN REDAKSI BCNINDONESIA.COM

https://bcnindonesia.com

Nomor 01/SK/BCNI/V/2021

TENTANG

Standar Operasional Dan Perlindungan Wartawan

Menimbang   : 1. Undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008

Mengingat     :  Keputusan rapat dewan redaksi tanggal 10 Juli 2021

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  Standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan media siber

https://bcnindonesia.com

PERTAMA     :  Mengesahkan standar operasional dan prosedural perlindungan
wartawan Media siber https://bcnindonesia.com

KEDUA          : Standar operasional prosedural perlindungan wartawan media siber
 https://bcnindonesia.com  menjadi pedoman dalam perlindungan hukum
bagi dan untuk wartawan dalam menjalankan tugasnya.

KETIGA          : Surat keputusan dewan redaksi ini berlaku sejak ditetapkan.

 

Ditetapkan di : Batam

Tanggal         : 10 Juni 2021

Pimpinan Perusahaan


Diana Damanik

 

Lampiran:

SURAT KEPUTUSAN

Nomor 01/SK/MT/V/2021

Tentang

Standar operasional dan prosedur

Perlindungan wartawan media siber https://bcnindonesia.com

Standar prosedur  operasional perlindungan wartawan

Pran:

Sebagai perusahaan pers, PT.MADORMADINI TRIAS MEDIA

Yang menjadi badan hukum media siber https://bcnindonesia.com menjamin kelancaran tugas wartawan dilapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers, serta peraturan dewan pers nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.

Karena itu, pimpinan umum, pimpinan redaksi beserta dewan redaksi dan kuasa hukum perusahaan memandang perlu di buatnya standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan, antara lain:

  1. Wartawan https://bcnindonesia.com mendapat perlindungan hukum bagi yang mengetahui kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 serta ditetapkan di dewan pers, serta kode etik dan prilaku www.mediatrias.com
  2. Untuk jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, akan diberikan perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
  3. MADORMADINI TRIAS MEDIA sebagai badan hukum media siber https://bcnindonesia.com menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
  4. Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik, PT.MADORMADINI TRIAS MEDIA diwakili pimpinan umum dan pimpinan redaksi seta kuasa hukum yang ditunjuk mewakili wartawan redaksi https://bcnindonesia.com  hingga ke pengadilan atau lembaga peradilan lainnya .
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan redaksi https://bcnindonesia.com  dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi  sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan dewan pers nomor:5/peraturan-DP/IV/2008
  6. Wartawan https://bcnindonesia.com berhak menolak penugasan atau proyeksi peliputan jika tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan atau hukum
  7. Mengenai penanganan perkara terkait karya tulis jurnalistik wartawan redaksi https://bcnindonesia.com di lakukan secara lisan atau tulisan kepada pimpinan redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen yang dimiliki wartawan berdasarkan investigasi dilapangan, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan kepada redaksi, sertas disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait hak tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya

Tertanda

 

Batam, 10 Juli 2021