BCN Indonesia – Salah satu panti pijat yang diduga telah dijadikan tempat prostitusi yang berkedok Massage berlokasi di wilayah Komplek Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Diduga terhindar dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batam, 11/06/2023.
Pasalnya, Panti pijat Sri Kandy Massage yang diduga mengandung prostitusi tersebut sudah beroperasi cukup lama. Tetapi, dari kedokan yang dilakukan Sri Kandy Massage diduga telah mengandung unsur Prostitusi, atau perdagangan manusia kepada si hidung belang.
Berdasarkan hasil investigasi BCN Indonesia pada tanggal 10/06/2023 sekitar pukul 22:30 PM, Terlihat jelas para Wanita-wanita pemijat Sri Kandy Massage menggunakan pakaian seksi menawan yang sedang menunggu para tamu yang akan berkunjung.
Menurut salah satu pengunjung Sri Kandy Massage yang tidak mau disebutkan namanya di dalam pemberitaan mengatakan bahwa “Kalau mau massage, masuk aja mas.” ujarnya
“kalau soal tarif nya yang saya tau itu ada yang 600 ribu itu sudah plus, Kalau yang 1,2 juta sampai 1,5 juta itu bokingan yang bisa di bawa keluar.” katanya
Terkait aktivitas yang dilakukan oleh pihak Sri Kandy Massage yang diduga adanya unsur Prostitusi yang berkedok Massage, Diduga telah melanggar Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Begitu juga dengan pasal pasal 506 KHUP berbunyi “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidanan kurungan satu tahun.
Untuk itu, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Kota Batam tepatnya pihak Kepolisian Polresta Barelang agar melakukan Razia dan Pengawasan terhadap Sri Kandy Massage diduga mengandung Prostitusi yang berkedok Massage.
Penulis: Red
Berita Part : 1